BERITAPERS – Dari informasi yang telah dihimpun oleh Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Kabupaten Bone (LIDIK PRO Bone), menduga menjual sejumlah produk pestisida kadaluarsa, hal ini dapat memicu timbulnya keresahan dikalangan petani yang ada di Kabupaten Bone.
Ketua DPD LIDIK PRO Bone, Andi Suardi, saat memberikan keterangan persnya mengatakan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan, kami mendesak pihak kepolisian dalam hal ini, Polda Sulsel untuk menindak tegas penjual.
Pestisida yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa sebaiknya tidak digunakan lagi karena efektivitasnya mungkin menurun dan dapat membahayakan tanaman, kesehatan manusia, dan lingkungan, tegas Andi Suardi, Ketua LIDIK PRO Bone.
Seperti informasi yang dihimpun, toko Hongkong Tani yang ada di Jl. Jenderal Sudirman No.102, Masumpu, Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone, diduga menjual pestisida kadaluarsa.

Kami, akan menginvestigasi dugaan ini lebih lanjut untuk memastikan informasi yang beredar soal pestisida kadaluarsa yang dijual di Toko Hongkong Tani tersebut, terang Andi.
Dan apabila kami menemukan dugaan itu maka akan melaporkan ke pihak terkait penyalahgunaan pestisida kadaluarsa, tutup Andi.










