BERITAPERS || Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji wacana pembatasan satu akun media sosial untuk satu warga. Kebijakan ini disebut terkait dengan program Satu Data Indonesia sekaligus upaya menekan hoaks dan penipuan daring.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan bahwa pemerintah sedang meninjau kemungkinan penerapan aturan satu akun media sosial (medsos) per orang. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SDI).
“Kita lagi review wacana tersebut. Karena hal itu terkait dengan program Satu Data Indonesia,” kata Nezar di Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Nezar menjelaskan, kebijakan ini diharapkan mampu memperkecil peluang penyalahgunaan akun ganda, termasuk dalam penyebaran informasi palsu maupun penipuan digital. Dengan sistem tersebut, pemerintah akan lebih mudah melakukan penelusuran awal terhadap sumber hoaks.
“Iya, itu salah satu solusi (tangkal hoaks) dan kita sedang kaji. Intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming, dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi hoaks dan lain-lain,” ujar Nezar.
Wacana ini sebelumnya mencuat dari pernyataan Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh. Ia menilai, keberadaan akun ganda di media sosial rawan disalahgunakan sehingga justru merugikan masyarakat.
“Akun ganda ini kan sangat-sangat merusak, akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya,” ucap Oleh Soleh.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai implementasi wacana ini tidak mudah. Mekanisme teknis, perlindungan data pribadi, serta koordinasi dengan platform global akan menjadi tantangan besar yang perlu dipastikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Kajian wacana satu akun medsos per warga ini masih berada di tahap awal. Jika nantinya diimplementasikan, aturan tersebut diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam tata kelola ruang digital di Indonesia sekaligus menjadi langkah strategis menuju integrasi Satu Data Indonesia. (***)




















