• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Pengendara Motor Berboncengan Tiga, Kasat Lantas: Ini Mengabaikan Keselamatan

Ismail Waru by Ismail Waru
16 Oktober 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 1 min read
0
Pengendara Motor Berboncengan Tiga, Kasat Lantas: Ini Mengabaikan Keselamatan
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Parepare – Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Parepare terus melaksanakan kegiatan pelayanan pagi secara rutin untuk mengatur arus lalu lintas, menjaga ketertiban, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Namun, dalam pelaksanaannya, petugas masih kerap menemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, terutama pengguna sepeda motor. Beberapa di antaranya tidak menggunakan helm, tidak memasang plat nomor kendaraan, hingga berboncengan tiga orang di satu motor.

Seperti yang terpantau pada Kamis (16/10/2025) pagi, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor yang berboncengan tiga. Dan faktanya, pengendara tersebut membawa satu orang dewasa dan satu anak di bawah umur yang duduk di tengah boncengan.

“Pengendaranya memang memakai helm, tapi bukan standar pelindung kepala. Sementara yang dibonceng tidak menggunakan helm sama sekali, dan satu anak di bawah umur diapit di tengah,” jelas Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad.

Menurut AKP Arsyad, tindakan tersebut sangat berisiko dan menunjukkan rendahnya kesadaran akan keselamatan berkendara.

“Sepeda motor itu dirancang hanya untuk dua orang, pengemudi dan satu penumpang. Jika ditumpangi tiga orang, keseimbangannya akan terganggu, terutama saat berbelok atau melewati jalan tidak rata. Ini sangat berbahaya dan jangan ditiru,” Kata AKP. Arsyad saat dihubungi.

Kasat Lantas juga mengingatkan pentingnya penggunaan helm standar sebagai pelindung kepala.

“Helm berfungsi melindungi kepala dari benturan keras saat terjadi kecelakaan. Tanpa helm, risiko cedera berat bahkan kematian bisa terjadi. Jadi, dalam kondisi apapun, gunakanlah helm berstandar SNI untuk keselamatan diri sendiri,” imbau AKP Arsyad.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tilang.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

Ia juga mengkonfirmasi, pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.

Post Views: 204
Tags: Berboncengan TigaIni Mengabaikan KeselamatanKasat LantasPengendara Motor
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
2 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
2 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

3 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

3 hari ago
Load More

Related News

Ojol Apresiasi Program Polantas Menyapa, Dorong Edukasi dan Sinergi Keselamatan Jalan

Ojol Apresiasi Program Polantas Menyapa, Dorong Edukasi dan Sinergi Keselamatan Jalan

5 September 2025
43 CPNS Parepare Ikuti Latsar di Makassar, Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

43 CPNS Parepare Ikuti Latsar di Makassar, Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

7 April 2026
Digelar Mei, Panitia Ajak Alumni Meriahkan Mubes IKA Unhas 2026

Digelar Mei, Panitia Ajak Alumni Meriahkan Mubes IKA Unhas 2026

9 April 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?