BERITAPERS – || Maros, Sabtu (18 Oktober 2025) — Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Maros, Andi Syafriadi Adam, yang akrab disapa Andi Afri, angkat bicara menanggapi desakan Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIK PRO) Maros terkait dugaan kejanggalan pembayaran pajak di Putri Bakery & Cake – The Saund Urban Resto and Coffee.
Menurut Andi Afri, aspirasi yang disampaikan oleh LIDIK PRO melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros merupakan masukan penting yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya bersama instansi terkait.
“Insya Allah, apa yang disampaikan melalui LIDIK PRO akan kami tindak lanjuti. Kami akan turun langsung melakukan sidak bersama Bapenda untuk melihat kondisi di lapangan,” ujar Andi Afri.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk memastikan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak restoran yang memiliki potensi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, Andi Afri menyoroti pentingnya penerapan sistem pengawasan digital melalui Tapping Box di setiap usaha kuliner di Kabupaten Maros.
“Kita harus dorong agar pajak yang disetorkan bisa lebih optimal. Tahun 2026 nanti, kita minta Bapenda menganggarkan penambahan Tapping Box. Restoran dan rumah makan wajib memiliki alat ini agar transparan,” jelasnya.
Tapping Box sendiri merupakan sistem digital yang digunakan untuk memantau transaksi Wajib Pajak (WP) di bisnis yang menjadi objek pajak daerah. Alat ini merekam secara otomatis setiap transaksi penjualan sehingga pemerintah daerah dapat memastikan besaran pajak yang disetorkan sesuai dengan omzet sebenarnya. Sistem ini juga dinilai efektif untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.
Andi Afri juga menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya restoran atau rumah makan yang sengaja menghindari kewajiban pajak, maka pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas.
“Kalau nanti masih ada pengusaha yang nakal dan tidak taat pajak, kami minta Bapenda bersama instansi terkait segera melakukan penindakan. Termasuk pencabutan izin usaha bila terbukti melanggar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah merupakan langkah penting agar tidak ada lagi potensi kecurangan pajak yang merugikan daerah.










