• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

LIDIK PRO Maros Nilai Kanit Pidum Polres Maros Tidak Terapkan Pasal Sesuai SOP

Ismail Waru by Ismail Waru
29 Oktober 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
LIDIK PRO Maros Nilai Kanit Pidum Polres Maros Tidak Terapkan Pasal Sesuai SOP
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Maros – 29 Oktober 2025. Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dialami oleh Naharia (57), warga Lingkungan Bulu-Bulu, Desa Marumpa Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan tajam dari LIDIK PRO Maros.

Kasus ini teregister dengan Nomor: LP/B/304/X/2025/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel, tertanggal 19 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, korban Naharia melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang berinisial Mare, yang diduga memukul mengenai tubuh korban dan merusak bagian rumah milik korban.

Namun, dari hasil penyidikan, pihak kepolisian hanya menerapkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, tanpa memasukkan unsur pengerusakan dan pelanggaran masuk pekarangan rumah tanpa izin.

Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, menilai bahwa penerapan pasal tunggal tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian dan tidak mencerminkan profesionalitas penyidikan.

“Kami menilai Kanit Pidum Polres Maros tidak menerapkan pasal secara profesional. Dari keterangan korban dan saksi, jelas ada unsur pengerusakan dan masuk pekarangan tanpa izin, tapi yang digunakan hanya Pasal 351 KUHP saja. Ini janggal dan menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Ismar, Rabu, (29/10/2025).

Menurutnya, hal seperti ini tidak sejalan dengan semangat reformasi Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung program “Presisi”.

“Sangat disayangkan karena hal seperti ini sering terjadi. Padahal, perintah Kapolri sudah jelas, agar anggota bersikap Presisi dalam menjalankan tugas. Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya bahwa hukum itu adil?” ujarnya dengan nada kecewa.

Makna Presisi Menurut Kapolri
Istilah Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan akronim dari:
Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Artinya, Polri harus mampu memprediksi potensi masalah hukum, bertanggung jawab dalam setiap tindakan penyidikan, serta menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan tanpa pandang bulu.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

“Presisi itu artinya polisi harus objektif, profesional, dan adil. Tapi kalau ada laporan masyarakat yang jelas-jelas disertai bukti malah diperlakukan ringan, ini mencederai semangat Presisi Kapolri,” tambah Ismar.

Saksi dalam kasus ini, Amiruddin, yang juga merupakan anggota LIDIK PRO Maros, membenarkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga melempar batu ke arah rumah saudaranya hingga menyebabkan genteng bocor.

“Saya melihat sendiri pelaku ke luar pekarangan rumah lewat samping , lalu melempar batu ke arah rumah saudara korban. Batu itu mengenai genteng sampai bocor dan juga melempar wc dalam pekarangan. Itu jelas pelanggaran hukum,” ungkap Amiruddin.

Amiruddin menambahkan, dirinya telah meminta penyidik agar memasukkan pasal pengerusakan dan pelanggaran masuk pekarangan rumah, namun tidak ada tanggapan.

“Kami sudah sampaikan agar penyidik menambahkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP. Tapi sampai sekarang, tidak ada perubahan, tetap hanya Pasal 351 saja,” tegasnya.

Korban Naharia: Saya Takut dan Kecewa
Korban Naharia pun mengaku kecewa dengan hasil penyidikan dan merasa tidak mendapatkan keadilan.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar rumahnya, membuat dirinya takut dan gelisah.

“Saya hanya ingin keadilan. Dia masuk ke pekarangan rumah saya, melempar batu, dan memukul saya. Tapi kenapa cuma satu pasal saja? Sekarang dia masih sering lewat depan rumah saya sambil berteriak-teriak. Saya jadi takut,” ujar Naharia.

LIDIK PRO Desak Kapolda dan Propam Polda Sulsel Turun Tangan
Menanggapi hal ini, LIDIK PRO Maros meminta Kapolda Sulsel dan Propam Polda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Kanit Pidum Polres Maros yang diduga tidak menerapkan pasal sesuai SOP dan fakta hukum.

“Kami mendesak Propam dan Kapolda Sulsel segera turun tangan. Jangan biarkan masyarakat kecil terus jadi korban ketidakadilan hanya karena penyidikan tidak transparan,” tegas Ismar.

Kasus dugaan penganiayaan, pengerusakan, dan pelanggaran masuk pekarangan rumah yang dialami Naharia kini menjadi perhatian publik.

LIDIK PRO Maros menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta berkomitmen untuk memastikan agar penegakan hukum benar-benar mencerminkan semangat Presisi Polri: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Post Views: 199
Tags: Lidik Pro MarosNilai kanit PidumPasal Sesuai SOPTidak Tetapkan
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Polres Parepare Gencar Cegah Kebakaran, Sat Binmas Sisir Pemukiman Warga Di Lompoe

Polres Parepare Gencar Cegah Kebakaran, Sat Binmas Sisir Pemukiman Warga Di Lompoe

23 September 2026
Puskesmas Lanrisang Intensifkan Pelatihan Dokter Kecil untuk Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Siswa

Puskesmas Lanrisang Intensifkan Pelatihan Dokter Kecil untuk Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Siswa

29 Mei 2026
Pencarian Korban Kapal Tenggelam KLM Asia Mulia di Perairan Bantaeng Dihentikan

Pencarian Korban Kapal Tenggelam KLM Asia Mulia di Perairan Bantaeng Dihentikan

28 Juni 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?