BERITAPERS || JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme rujukan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pelayanan medis dan memastikan pasien segera mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medisnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini kerap menimbulkan hambatan dalam penanganan, terutama pada kasus-kasus darurat yang memerlukan tindakan cepat. Proses berjenjang tersebut juga dinilai menyebabkan pemborosan biaya operasional BPJS Kesehatan.
“Sistem yang ada sering kali memperlambat dan menyebabkan pemborosan biaya. Contoh kasus serangan jantung, pasien masih harus melewati puskesmas, RS tipe C, hingga RS tipe B sebelum akhirnya ditangani di RS tipe A. Padahal tindakan medis krusial hanya dapat dilakukan di tipe A,” ujar Menkes Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta. Kamis (13/11/2025)
Melalui skema baru yang berbasis kompetensi, pasien tidak lagi diwajibkan naik bertahap dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, tetapi langsung dapat dirujuk menuju rumah sakit yang memiliki kemampuan spesifik sesuai diagnosa awal.
Sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelamatan pasien, mengurangi antrean rujukan berlapis, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya medis di seluruh fasilitas kesehatan.
“Dengan sistem berbasis kompetensi, pasien langsung dibawa ke tempat yang tepat, yang benar-benar dapat menangani kondisi tersebut. Dari sisi masyarakat juga lebih senang, tidak perlu dirujuk tiga kali—nanti keburu meninggal. Lebih baik langsung ke fasilitas yang mampu menangani berdasarkan anamnesis awal,” tegasnya.
Kemenkes menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya ditujukan untuk mengurangi beban finansial BPJS Kesehatan, tetapi juga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan medis. Pemeriksaan awal di puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama tetap dilakukan, namun rujukan akan disesuaikan langsung dengan kapasitas rumah sakit yang relevan.
Kebijakan baru ini saat ini masih dalam tahap finalisasi dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.










