BeritaPers || Jembrana, Bali — Sebuah video yang menampilkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, ramai diperbincangkan di media sosial sejak Senin (5/1/2026). Video singkat tersebut memperlihatkan seorang pria mengenakan seragam biru meminta sejumlah uang kepada pengemudi mobil yang hendak memasuki kapal feri.
Dalam rekaman yang beredar luas, pria tersebut terdengar mengatakan, “Jasa keset Rp4 ribu menuju kapal, bayarnya di sini,” kepada sopir yang tampak kebingungan. Yang dimaksud dengan “jasa keset” adalah layanan penggelaran keset atau alas bantu di dermaga untuk mempermudah kendaraan naik ke kapal feri.
Peristiwa ini diduga terjadi di area Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk. Berdasarkan penelusuran awal, pria yang meminta uang tersebut bukan merupakan karyawan resmi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Gilimanuk, selaku operator resmi penyeberangan lintas Ketapang Gilimanuk.
Menanggapi viralnya video tersebut, Manajer Usaha PT ASDP Pelabuhan Gilimanuk, Didi Juliansyah, mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut. “Masih kami cari kebenarannya,” ujar Didi saat dikonfirmasi. Ia menegaskan komitmen ASDP untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban bagi seluruh pengguna jasa pelabuhan.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman, menjelaskan bahwa keberadaan jasa jerambah atau jasa keset telah ada sejak sebelum pelabuhan modern ASDP dibangun. Menurutnya, para pekerja menyediakan perlengkapan sendiri dan membantu pemasangannya sekaligus membersihkan jalur dermaga. Ia menambahkan, imbalan atas jasa tersebut pada umumnya bersifat sukarela dan tidak disertai unsur paksaan.
Kasus ini menuai perhatian luas karena terjadi di fasilitas layanan publik yang setiap harinya dilintasi ribuan kendaraan, terlebih pada periode padat arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2026. Viralnya video tersebut pun memicu perdebatan di kalangan masyarakat mengenai batas antara layanan informal dan praktik pungutan yang tidak memiliki dasar resmi.





















Discussion about this post