BERITAPERS || JENEPONTO — Minggu, 8 Maret 2026. Nasib malang dialami seorang perempuan lanjut usia bernama Bunga (66), warga Lingkungan Maccini Baji, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengannya.
Peristiwa tersebut dilaporkan telah terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 09.40 WITA di wilayah Bulujaya. Namun hingga kini, pihak keluarga korban mengaku kecewa karena laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Anak korban, Ramlah (39), menuturkan bahwa dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh kakak kandung korban bersama istrinya. Ia menyebutkan kedua terduga pelaku masing-masing bernama Beta Dg Se’re dan Siang.
“Ibu saya dianiaya secara bersama-sama oleh saudara kandungnya sendiri dan iparnya. Saat kejadian, istrinya yang memegang ibu saya, sementara suaminya yang memukul,” ujar Ramlah saat dihubungi, Jumat (6/3/2026).
Menurut Ramlah, dalam peristiwa tersebut ibunya sempat dipegang cukup lama sehingga tidak dapat melakukan perlawanan.
“Ibu saya bahkan dipegang sampai sekitar setengah jam. Kondisinya sudah lansia, jadi tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Akibat kejadian itu, Bunga mengalami sejumlah luka di bagian pipi dan lengan. Setelah insiden tersebut, pihak keluarga segera membawa korban ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bukti sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto.
Ramlah menjelaskan bahwa dugaan pengeroyokan tersebut dipicu oleh persoalan sengketa lahan persawahan yang selama ini dikelola oleh ibunya.
Ia mengatakan, lahan tersebut telah lama dipercayakan kepada ibunya oleh orang tua mereka semasa hidup.
“Masalah awalnya karena persawahan. Tapi selama ini ibu saya yang mengelola, sudah sekitar 43 tahun. Lahan itu memang sudah lama dikuasakan kepada ibu saya dari almarhum orang tuanya,” jelasnya.
Meski laporan resmi telah dibuat sejak Desember 2025, Ramlah mengaku hingga kini para terduga pelaku masih bebas beraktivitas seperti biasa. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi pihak keluarga yang berharap adanya proses hukum yang tegas.
“Yang membuat saya kecewa karena sebelumnya dijanjikan, jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka maka mereka akan ditahan. Tapi sampai sekarang belum juga dibuktikan. Itu yang membuat saya sangat kecewa,” ungkapnya.
Selain itu, Ramlah juga mengaku sempat memberikan sejumlah uang kepada dua penyidik yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, pemberian tersebut terjadi dalam beberapa kesempatan dengan nominal yang bervariasi.
Ia menyebutkan uang yang diberikan antara lain Rp300 ribu, Rp200 ribu, Rp600 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta, Rp1 juta, serta Rp100 ribu. Total pemberian tersebut mencapai jutaan rupiah.
“Awalnya saya kasih untuk beli rokok sekitar Rp300 ribu, kemudian Rp200 ribu, Rp600 ribu, Rp500 ribu, lalu Rp1 juta, Rp1 juta lagi, dan Rp100 ribu. Penyidiknya atas nama Pak Kadir dan Pak Parjo,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan menegakkan hukum sebagaimana mestinya.
“Harapan saya pelaku harus segera ditangkap. Saya sangat kecewa dengan pelayanan di Polres,” tegas Ramlah.
Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan perkara tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada perkembangan berarti dalam penanganannya.
“Saya akan melapor ke Polda kalau kasus ini tidak ada kejelasan,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan, Ramlah mengatakan untuk saat ini pihak keluarga belum mempertimbangkan opsi tersebut.
“Untuk sekarang saya belum memikirkan damai. Harapan saya sekarang pelaku harus ditangkap dulu,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dari Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dialami korban. (MLP)










