• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Polisi

Resmob Makassar Ringkus Pelaku Curat Kurang Dari 24 Jam

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
24 Maret 2026
in Berita Polisi
Reading Time: 1 min read
0
Resmob Makassar Ringkus Pelaku Curat Kurang Dari 24 Jam
81
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.com.Makassar — Aparat kepolisian dari Polsek Makassar mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kota Makassar. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Makassar Kompol Mustari bersama tim Opsnal pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Pelaku ditangkap di Jalan Muh. Yamin, Kecamatan Makassar, setelah polisi menerima informasi terkait keberadaannya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DR (20), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di sekitar lokasi penangkapan.

Mustari menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama S (53), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Kerung-Kerung No. 86, Makassar.

“Korban sebelumnya meninggalkan rumahnya pada 2 Februari 2026 untuk pulang kampung ke Solo, dan kembali pada 23 Maret 2026. Saat tiba, rumahnya sudah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga hilang,” ujarnya.

Menurut keterangan dari terduga pelaku bahwa mereka masuk lewat jendela samping rumah korban dan berhasil mengambil Barang-barang yang di antaranya satu unit televisi 42 inci merek Sharp, sebuah laptop Asus, uang tunai Rp15 juta, dua unit kamera Nikon, peralatan pertukangan, serta alat pembayaran QRIS.ujar Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal.S.Psi

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32,2 juta,” bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit televisi merek Sharp dan dua pasang sepatu yang diduga terkait hasil kejahatan.

Dalam pemeriksaan, DR mengakui melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekannya yang kini masih buron, masing-masing berinisial AF, AL, dan AD.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Antisipasi Antrean dan Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Parepare Patroli Sejumlah SPBU

Antisipasi Antrean dan Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Parepare Patroli Sejumlah SPBU

23 September 2026
Razia Gabungan di Lapas Parepare, Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel Back Up Pengamanan

Razia Gabungan di Lapas Parepare, Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel Back Up Pengamanan

23 September 2026
Polres Parepare Gencar Cegah Kebakaran, Sat Binmas Sisir Pemukiman Warga Di Lompoe

Polres Parepare Gencar Cegah Kebakaran, Sat Binmas Sisir Pemukiman Warga Di Lompoe

23 September 2026
AKP Agusnawan Tegaskan Penindakan ETLE Mobile Perkuat Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas di Pinrang

AKP Agusnawan Tegaskan Penindakan ETLE Mobile Perkuat Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas di Pinrang

22 September 2026
Kasat Lantas Polresta Gowa Dampingi Imam Hanafi Terima Penghargaan

Kasat Lantas Polresta Gowa Dampingi Imam Hanafi Terima Penghargaan

22 September 2026

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

(Irsan).

Post Views: 189
Tags: 24CurhatdariJamKurangMakassarpelakuResmobRingkus
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

Antisipasi Antrean dan Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Parepare Patroli Sejumlah SPBU

Antisipasi Antrean dan Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Parepare Patroli Sejumlah SPBU

by Ismail Waru
4 jam ago
0

BERITAPERS || PAREPARE – Satuan Samapta Kepolisian Resor (Polres) Parepare meningkatkan kegiatan patroli di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukum Polres Parepare, Rabu (23/9/2026)....

Razia Gabungan di Lapas Parepare, Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel Back Up Pengamanan

Razia Gabungan di Lapas Parepare, Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sulsel Back Up Pengamanan

by Ismail Waru
8 jam ago
0

BERITAPERS || PAREPARE – Personel Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan turut melakukan pengamanan dalam pelaksanaan razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Selasa...

Polres Parepare Gencar Cegah Kebakaran, Sat Binmas Sisir Pemukiman Warga Di Lompoe

Polres Parepare Gencar Cegah Kebakaran, Sat Binmas Sisir Pemukiman Warga Di Lompoe

9 jam ago
AKP Agusnawan Tegaskan Penindakan ETLE Mobile Perkuat Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas di Pinrang

AKP Agusnawan Tegaskan Penindakan ETLE Mobile Perkuat Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas di Pinrang

23 jam ago
Kasat Lantas Polresta Gowa Dampingi Imam Hanafi Terima Penghargaan

Kasat Lantas Polresta Gowa Dampingi Imam Hanafi Terima Penghargaan

24 jam ago
Load More

Related News

Putra Lanrisang Andri Mulyadi Ukir Momen Bersejarah Bacakan Proklamasi HUT Kemerdekaan RI ke-81

Putra Lanrisang Andri Mulyadi Ukir Momen Bersejarah Bacakan Proklamasi HUT Kemerdekaan RI ke-81

17 Agustus 2026
Sat Lantas Polres Parepare Berbagi Berkah, Wujudkan Kepedulian dan Ciptakan Kedekatan dengan Masyarakat

Sat Lantas Polres Parepare Berbagi Berkah, Wujudkan Kepedulian dan Ciptakan Kedekatan dengan Masyarakat

6 Juli 2025
Tingkatkan Kompetensi Penegak, Ambalan Habibi–Ainun Adakan Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

Tingkatkan Kompetensi Penegak, Ambalan Habibi–Ainun Adakan Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

7 Desember 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?