BERITAPERS, Makassar – Persoalan nasabah Bungaliah dengan FINATRA–FIFGROUP Makassar memasuki babak baru. Kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam perjanjian tertulis dan ditandatangani para pihak disebut hingga kini belum memperoleh realisasi sebagaimana yang diharapkan pihak nasabah.
Bungaliah dalam persoalan tersebut didampingi LSM Baruga Sulsel untuk memperoleh kepastian terkait pelaksanaan kesepakatan serta perlindungan haknya sebagai konsumen.
Baruga Sulsel menilai persoalan tersebut seharusnya dapat segera ditindaklanjuti karena penyelesaian sebelumnya telah dituangkan dalam dokumen tertulis yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak Bungaliah, terdapat kesepakatan mengenai pembentukan nomor kontrak kredit baru dengan angsuran sebesar Rp3.377.000 per bulan selama satu tahun.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pembayaran dilakukan melalui nomor kontrak baru yang dibuat oleh pihak pertama. Perjanjian telah ditandatangani oleh para pihak dan dibubuhi meterai.
Namun, menurut Bungaliah dan pihak pendampingnya, hingga 10 Agustus 2026 belum terdapat kepastian dan realisasi konkret sebagaimana kesepakatan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Baruga Sulsel kemudian mempertanyakan tindak lanjut atas perjanjian tersebut dan meminta pihak FIFGROUP/FINATRA Makassar memberikan kepastian mengenai pelaksanaannya.
“Kami mendampingi Bungaliah untuk mendapatkan kepastian. Perjanjian sudah dibuat, sudah ditandatangani dan bermeterai. Sekarang yang kami minta adalah pelaksanaan nyata dari kesepakatan tersebut. Jangan sampai nasabah kembali harus menunggu tanpa kepastian,” tegas Baruga Sulsel.
Menurut Baruga Sulsel, apabila kewajiban yang telah dituangkan dalam perjanjian tidak dilaksanakan, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan cidera janji atau wanprestasi. Namun, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tetap harus dinilai berdasarkan isi perjanjian, fakta, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Baruga Sulsel juga menyoroti aspek perlindungan konsumen dalam persoalan tersebut. Mereka merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata yang pada prinsipnya mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Selain itu, hubungan antara perusahaan pembiayaan dan nasabah juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan OJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Karena itu, Baruga Sulsel meminta persoalan Bungaliah tidak hanya dipandang sebagai persoalan administrasi internal, tetapi juga menyangkut kepastian hak konsumen serta pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat.
Selain pelaksanaan kontrak baru, Baruga Sulsel meminta FIFGROUP memberikan penjelasan mengenai pencatatan pembayaran yang berkaitan dengan masa transisi.
Dalam dokumen yang dimiliki pihak Bungaliah terdapat catatan pembayaran selisih sebesar Rp3.576.000 pada 27 Juni 2026. Untuk menghindari kesalahpahaman, Baruga Sulsel meminta perusahaan memberikan rekonsiliasi tertulis mengenai seluruh pembayaran yang telah diterima, status pembayaran selisih, pencatatan pembayaran dalam sistem perusahaan, status kontrak lama, status kontrak baru, serta jumlah kewajiban yang sebenarnya harus dibayarkan nasabah.
Baruga Sulsel menyatakan masih memberikan ruang kepada manajemen FIFGROUP/FINATRA Makassar untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Namun, apabila tidak terdapat kepastian dan realisasi atas kesepakatan tersebut, Baruga Sulsel menyatakan siap menempuh langkah lebih lanjut melalui mekanisme yang tersedia.
Langkah yang disiapkan antara lain pengaduan resmi kepada OJK, permintaan pemeriksaan terhadap proses penanganan pengaduan nasabah, penyampaian dokumen perjanjian dan bukti pembayaran kepada regulator, somasi kepada pihak yang berkewajiban melaksanakan perjanjian, hingga mempertimbangkan upaya hukum perdata dan/atau langkah hukum lainnya apabila ditemukan dasar yang cukup.
“Kami tidak sedang mencari keributan. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan persoalan ini menguap begitu saja. Kalau perusahaan memang berkomitmen menyelesaikan masalah, mari buktikan dengan melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat,” tegas Baruga Sulsel.
Dalam keterangannya, Baruga Sulsel juga meminta manajemen FIFGROUP/FINATRA Makassar memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan, termasuk kapan nomor kontrak baru diterbitkan, kapan angsuran Rp3.377.000 per bulan mulai diberlakukan, bagaimana status pembayaran selisih Rp3.576.000, pihak yang bertanggung jawab memastikan pelaksanaan perjanjian, serta alasan belum adanya kepastian tertulis mengenai realisasi kesepakatan tersebut.
Baruga Sulsel memberikan waktu 3 × 24 jam sejak rilis tersebut disampaikan kepada manajemen FIFGROUP/FINATRA Makassar untuk memberikan jawaban tertulis dan kepastian pelaksanaan.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat penyelesaian atau jawaban yang memberikan kepastian kepada nasabah, Baruga Sulsel menyatakan akan melanjutkan persoalan melalui mekanisme pengaduan kepada OJK dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baruga Sulsel menegaskan bahwa Bungaliah tidak meminta perlakuan khusus, melainkan meminta kepastian atas kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan secara tertulis.
“Bungaliah tidak meminta belas kasihan. Yang diminta adalah kepastian. Ada dokumen, ada tanda tangan, ada kesepakatan. Maka harus ada pelaksanaan,” tegas Baruga Sulsel.
Hingga berita ini disusun, pernyataan yang tersedia dalam rilis berasal dari pihak Bungaliah dan pendampingnya. Pihak FIFGROUP/FINATRA Makassar belum tercantum memberikan tanggapan dalam materi rilis tersebut. (*)










