BERITAPERS, Konawe Utara – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, kembali menjadi perhatian keluarga korban. Perkara tersebut hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan di Satreskrim Polres Konawe Utara.
Perkembangan terbaru perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Sidik Ke-Dua yang diterbitkan Satreskrim Polres Konawe Utara pada 24 Agustus 2026.
Dalam surat bernomor B/344/VIII/2026/Sat.Reskrim tersebut, penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe Utara menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, termasuk tahapan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun pihak terlapor.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi LP/B/40/VIII/2026/SPKT/Polres Konawe Utara/Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam dokumen kepolisian yang menjadi dasar informasi ini, terlapor disebut merupakan mantan Kepala Desa Basule, Kecamatan Lasolo, berinisial H.N.
Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan melalui SP2HP kedua, status perkara masih dalam proses penyidikan. Dengan demikian, belum terdapat keterangan dalam dokumen tersebut yang menyatakan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu kendala yang disampaikan penyidik berkaitan dengan kondisi kesehatan pihak terlapor. Pemeriksaan terhadap H. Muh. Nasir disebut masih terkendala kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Polres Konawe Utara menyatakan telah berkoordinasi dengan dokter spesialis jantung terkait kondisi kesehatan terlapor. Koordinasi tersebut dilakukan berdasarkan surat keterangan berobat dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra.
Penyidik selanjutnya menyatakan akan menyelesaikan tahapan pemeriksaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan. Setelah seluruh proses pemeriksaan dirampungkan, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Langkah tersebut dapat mencakup penetapan tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa unsur tindak pidana dan alat bukti yang diperlukan telah terpenuhi.
Terbitnya SP2HP kedua tersebut memberikan gambaran mengenai perkembangan perkara yang sebelumnya dipertanyakan oleh keluarga korban karena dinilai berjalan lambat. Melalui surat tersebut, pihak pelapor setidaknya telah memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai posisi dan tahapan penanganan perkara.
Sebelumnya, orang tua korban berinisial F.A.H. menyampaikan kekecewaannya karena keluarga telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan laporan kepada pihak kepolisian.
Keluarga berharap perkara yang berkaitan dengan anak di bawah umur tersebut dapat menjadi perhatian serius dan ditangani secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan dan perlindungan terhadap korban.
“Kami masih mempercayakan kasus ini kepada kepolisian. Tetapi kami berharap jangan sampai lambatnya penanganan justru memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar orang tua korban.
Dengan adanya SP2HP kedua, keluarga korban kini masih menunggu langkah konkret berikutnya dari penyidik, terutama penyelesaian pemeriksaan terhadap para pihak serta pelaksanaan gelar perkara sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan perkembangan penyidikan tersebut.
Perkara ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Pengawasan terhadap proses hukum dinilai penting agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kepada pihak pelapor.
Di sisi lain, proses pemberitaan tetap perlu memperhatikan asas praduga tak bersalah. Pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai terlapor dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Keluarga korban berharap penyidik dapat menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum serta memberikan informasi perkembangan perkara melalui SP2HP berikutnya.
Hingga tahap yang dijelaskan dalam SP2HP kedua tersebut, perkara masih berada dalam proses penyidikan. Keputusan mengenai ada atau tidaknya penetapan tersangka akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan kecukupan unsur serta alat bukti. (*)










