BERITAPERS || TORAJA UTARA — Persoalan distribusi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah keluhan masyarakat yang mengaku kesulitan memperoleh LPG 3 kg sejak awal September 2026, muncul dugaan adanya praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan serta indikasi permainan harga di tingkat distribusi.
Sorotan tersebut datang dari Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) DPD Pinrang, yang menyatakan telah menghimpun sejumlah informasi awal terkait distribusi LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Ketua DPD Lidik Pro Pinrang, Rusdianto, SE., SH., CHt., MH., meminta aparat penegak hukum (APH) bersama instansi teknis tidak hanya melakukan pengawasan di tingkat pangkalan, tetapi menelusuri seluruh mata rantai distribusi mulai dari agen hingga konsumen.
Menurut Rusdianto, dugaan penyelewengan subsidi harus ditangani secara serius karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
“LPG 3 kilogram merupakan kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, distribusinya harus benar-benar diawasi. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan memainkan harga atau menyalurkan LPG tidak melalui jalur yang semestinya,” ujar Rusdianto, Kamis (18/9/2026) sore.
Salah satu informasi yang menjadi perhatian Lidik Pro adalah dugaan adanya oknum agen LPG 3 kg yang melakukan penjualan langsung kepada pihak yang disebut bukan pangkalan resmi.
Informasi tersebut disebut berkaitan dengan transaksi di kawasan Jalan Kartika, Rantepao. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Lidik Pro meminta APH dan instansi terkait memeriksa dokumen transaksi, data penyaluran, volume pasokan, daftar pangkalan, serta kesesuaian harga pada setiap tahapan distribusi.
Nama PT ATG Utama Gas, yang disebut sebagai salah satu agen resmi penyalur LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Toraja Utara, turut menjadi sorotan dalam informasi yang dihimpun tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat kesimpulan resmi bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran. Dugaan yang disampaikan Lidik Pro masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak berwenang.
Rusdianto menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena ada informasi dan dugaan di lapangan, kami meminta aparat memeriksa. Kalau tidak ada pelanggaran, silakan dijelaskan berdasarkan data. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Persoalan semakin mendapat perhatian karena masyarakat di Kecamatan Rantepao disebut masih mengalami kesulitan memperoleh LPG 3 kg sejak awal September.
Kondisi tersebut, menurut Lidik Pro, menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan pasokan dan mekanisme distribusi LPG bersubsidi di wilayah tersebut.
“Ketika masyarakat sulit mendapatkan LPG, sementara ada informasi mengenai dugaan penjualan di luar jalur distribusi, tentu ini harus diperiksa. Jangan sampai ada kebocoran dalam sistem distribusi yang akhirnya masyarakat menjadi pihak yang dirugikan,” kata Rusdianto.
Ia meminta pemerintah daerah, Pertamina, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap kondisi distribusi LPG 3 kg di Lapangan.
Lidik Pro juga menyoroti persoalan harga LPG 3 kg yang harus mengikuti ketentuan HET sesuai zona distribusi yang berlaku.
Rusdianto menjelaskan bahwa dalam skema distribusi LPG 3 kg, terdapat perbedaan harga berdasarkan zona dan biaya distribusi.
“Di setiap daerah ada istilah zona atau grade masing-masing wilayah. Harganya bisa berbeda karena mempertimbangkan jarak distribusi. Contohnya Zona 1, harga tebus pangkalan dari agen Rp17 ribu, sedangkan harga kepada penerima manfaat atau konsumen berdasarkan HET Rp21.500,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan harga tidak boleh hanya dilihat pada tingkat pengecer atau pangkalan.
Jika terdapat dugaan harga yang tidak sesuai, maka sumber persoalan juga perlu ditelusuri hingga ke tingkat agen.
“Kalau pangkalan memainkan harga, harus diperiksa. Tetapi kalau pangkalan mendapatkan harga yang tinggi dari atasnya, maka rantainya juga harus diperiksa. Jangan hanya memotong persoalan di tingkat paling bawah,” ujarnya.
Rusdianto menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi maupun harga LPG bersubsidi, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi sesuai aturan.
Sanksi administratif dapat diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran dapat berujung pada pengurangan pasokan, penghentian hubungan usaha, hingga pencabutan status sebagai penyalur apabila memenuhi ketentuan.
Sementara apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam penyelewengan barang bersubsidi, proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
“Kalau memang terbukti ada permainan harga atau penyimpangan distribusi, jangan dibiarkan. Harus ada tindakan tegas sesuai aturan agar menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera,” katanya.
Lidik Pro DPD Pinrang meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebatas isu di tengah masyarakat. Menurut mereka, dugaan yang muncul harus dijawab melalui pemeriksaan berdasarkan data dan dokumen resmi.
APH diminta menelusuri asal pasokan LPG 3 kg, jumlah alokasi, realisasi penyaluran, daftar pangkalan penerima, harga transaksi, hingga tujuan akhir distribusi.
“Kami mendorong pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui apakah distribusi LPG bersubsidi di Toraja Utara sudah berjalan sesuai aturan atau masih terdapat celah yang dimanfaatkan oknum tertentu,” pungkas Rusdianto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ATG Utama Gas dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang disampaikan Lidik Pro. Hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. (MLP)










