• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Nasional

BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Berbahaya Lintas Daerah, Taruna Ikrar Tegaskan Penindakan

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
19 Oktober 2026
in Berita Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Berbahaya Lintas Daerah, Taruna Ikrar Tegaskan Penindakan
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on TelegramShare on Whatsapp

BERITAPERS.COM, MOJOKERTO, JAWA TIMUR — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan sarana produksi kosmetik ilegal mengandung bahan dilarang di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur, dengan nilai keekonomian barang temuan mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Penindakan yang dilakukan Balai Besar POM di Surabaya pada Kamis (8/10/2026) tersebut berada di bawah arahan Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, yang dalam penanganan kasus ini didampingi Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri, serta Staf Khusus Kepala BPOM, dr. Wachyudi Muchsin, S.Ked., S.H., M.Kes.

Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa fasilitas produksi kosmetik ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2021 tanpa memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik. Produk yang dihasilkan dipasarkan ke sejumlah klinik kecantikan dan beredar di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil penelusuran, omzet penjualan kosmetik ilegal tersebut mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai peralatan produksi, bahan baku obat, produk ruahan, serta kosmetik berupa krim, losion, dan toner tanpa izin edar maupun label resmi.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Taruna Ikrar Pastikan Dokumen Tanah Politeknik BPOM di Maros Terbit, Proyek Diperkirakan Rp1,7 Triliun

Taruna Ikrar Pastikan Dokumen Tanah Politeknik BPOM di Maros Terbit, Proyek Diperkirakan Rp1,7 Triliun

13 Oktober 2026
FKDSI Dorong LPDP Perkuat Kebijakan Afirmasi Bagi Pendaftar Daerah 3T dan Beasiswa Bidang Ketahanan Pangan

FKDSI Dorong LPDP Perkuat Kebijakan Afirmasi Bagi Pendaftar Daerah 3T dan Beasiswa Bidang Ketahanan Pangan

5 Oktober 2026
Kepala BPOM Taruna Ikrar Bicara Masa Depan Mikrobioma di Sunway University Selangor Malaysia

Kepala BPOM Taruna Ikrar Bicara Masa Depan Mikrobioma di Sunway University Selangor Malaysia

3 Oktober 2026
Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

23 September 2026
Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

15 September 2026

Hasil pengujian laboratorium BPOM membuktikan sejumlah sampel produk mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik, yakni asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat. Penggunaan bahan tersebut secara tidak tepat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, termasuk kerusakan kulit.

“Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya,” ujar Taruna Ikrar.

Taruna menegaskan, BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

BPOM telah melakukan pengamanan setempat terhadap seluruh barang temuan dan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan produksi maupun distribusinya.

Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan dapat dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar berdasarkan ketentuan yang relevan.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri kosmetik nasional.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kecantikan yang menjanjikan hasil instan dan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

Views: 43
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

Taruna Ikrar Pastikan Dokumen Tanah Politeknik BPOM di Maros Terbit, Proyek Diperkirakan Rp1,7 Triliun
Berita Nasional

Taruna Ikrar Pastikan Dokumen Tanah Politeknik BPOM di Maros Terbit, Proyek Diperkirakan Rp1,7 Triliun

by Rudy Gemulia
1 minggu ago
0

Beritapers.com Jakarta — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menerima sertifikat tanah hibah seluas 10 hektare dari Pemerintah Provinsi Sulawesi...

FKDSI Dorong LPDP Perkuat Kebijakan Afirmasi Bagi Pendaftar Daerah 3T dan Beasiswa Bidang Ketahanan Pangan
Berita Nasional

FKDSI Dorong LPDP Perkuat Kebijakan Afirmasi Bagi Pendaftar Daerah 3T dan Beasiswa Bidang Ketahanan Pangan

by Astriana
2 minggu ago
0

BERITAPERS.COM || JAKARTA – Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) mendorong Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Ir. Dwi Larso untuk terus memperkuat kebijakan afirmasi bagi calon...

Kepala BPOM Taruna Ikrar Bicara Masa Depan Mikrobioma di Sunway University Selangor Malaysia

Kepala BPOM Taruna Ikrar Bicara Masa Depan Mikrobioma di Sunway University Selangor Malaysia

3 minggu ago
Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

4 minggu ago
Load More

Related News

Pengawas Madrasah Berdampak: Prespektif Baca Lingkungan, Belajar dari Perubahan, dan Seni Bertahan di Dunia yang Tak Pasti

Pengawas Madrasah Berdampak: Prespektif Baca Lingkungan, Belajar dari Perubahan, dan Seni Bertahan di Dunia yang Tak Pasti

2 Desember 2025
Prakiraan Cuaca Wilayah Sulsel Dan Sekitarnya Hari Ini! 

Prakiraan Cuaca Wilayah Sulsel Dan Sekitarnya Hari Ini! 

24 Januari 2025
Tingkatkan Mutu dan Kenyamanan Pasien, RSUD Andi Makkasau Tertibkan Layanan Rawat Jalan Urologi

Tingkatkan Mutu dan Kenyamanan Pasien, RSUD Andi Makkasau Tertibkan Layanan Rawat Jalan Urologi

1 Februari 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?