BERITAPERS || Maros — Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah humanis yang ditempuh oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Lau dalam menyelesaikan kasus pertikaian antarwarga melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Rabu (25/06/2025).
Ketua DPD Lidik Pro Maros, Ismar, secara langsung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanit Reskrim dan tim penyidik Polsek Lau yang telah memfasilitasi proses penyelesaian damai tersebut.
Ia menilai pendekatan ini sangat relevan dan bermanfaat, terutama dalam menekan beban perkara di pengadilan serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Restorative Justice merupakan salah satu program unggulan Polri yang menitikberatkan pada keadilan yang memulihkan. Pendekatan ini mengutamakan dialog dan kesepakatan bersama antara pelaku, korban, serta masyarakat, sehingga hubungan sosial yang sempat rusak bisa kembali dipulihkan,” ujar Ismar.
Kasus yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan RJ tersebut merupakan pertikaian yang melibatkan unsur kekerasan terhadap orang dan barang. Kejadian itu berlangsung di Jalan Poros Maros–Pangkep, tepatnya di Lingkungan Allepole, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Ismar menegaskan bahwa langkah yang diambil jajaran Polsek Lau patut menjadi contoh dalam implementasi penyelesaian konflik secara berkeadilan dan bermartabat.
Menurutnya, metode ini mencerminkan transformasi Polri yang semakin mengedepankan pendekatan persuasif, preventif, dan solutif.
“Kami melihat bahwa Polsek Lau telah menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan prinsip keadilan restoratif. Ini bukan hanya soal menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Ia juga berharap pendekatan serupa dapat terus diadopsi secara luas oleh jajaran kepolisian di wilayah Maros dan sekitarnya.
Menurutnya, jika Restorative Justice diterapkan secara konsisten, maka potensi konflik sosial dapat diminimalisir dan masyarakat akan lebih terlibat dalam penyelesaian masalah secara partisipatif.
“Kami mendukung penuh penerapan RJ sebagai salah satu instrumen pemelihara ketertiban sosial. Ini adalah bentuk modernisasi sistem hukum yang lebih manusiawi dan solutif,” lanjut Ismar.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengambil peran dalam mendukung jalannya RJ dengan memberikan ruang dialog, saling memaafkan, dan membangun kembali rasa saling percaya antarwarga.
Di akhir pernyataannya, Ismar menyampaikan harapannya agar pendekatan RJ dapat menjadi solusi utama dalam merespons berbagai potensi konflik sosial di masa mendatang.
“Kami mengapresiasi langkah bijak dan penuh empati dari jajaran Polsek Lau. Semoga ini menjadi praktik baik yang terus diterapkan demi menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat,” tutupnya.










