Terkait informasi bahwa para terduga sempat mencatut nama salah satu pejabat Kodam XIV/Hasanuddin untuk melancarkan aksi mereka, Didik mengatakan pihaknya juga tengah mendalami kebenaran hal tersebut.
“Sementara ini, dari 40 orang yang ditahan, kita belum tahu pasti siapa yang mencatut nama pejabat. Kalau benar mencatut untuk menipu, ya harus jelas juga siapa yang merasa tertipu,” imbuhnya.
Menurut Didik, korban yang tertipu akibat pencatutan nama itu harus segera melapor agar penyidik dapat segera menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada yang dirugikan, sebaiknya segera melapor ke kami. Dari situ kita bisa mulai pemeriksaan lebih dalam dan menetapkan siapa tersangkanya,” ujarnya.
Didik juga menegaskan bahwa penahanan terhadap para terduga pelaku baru dapat dilakukan apabila ada laporan resmi dari korban dan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Penahanan itu harus berdasarkan dua alat bukti yang sah. Sementara ini, belum ada korban, belum ada laporan. Jadi, kalau dalam satu kali 24 jam ke depan tidak ada perkembangan, kami terpaksa harus melepaskan mereka,” tandasnya.
Ia menambahkan, meski begitu, penyelidikan tidak akan berhenti dan pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera mengadukan kasusnya kepada kepolisian.










