BERITAPERS || Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Sebelumnya, Nusron menyebut “semua tanah milik negara”, yang kemudian menuai kritik dan kekhawatiran publik.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025), Nusron menegaskan bahwa maksud ucapannya bukanlah mengklaim seluruh tanah di Indonesia sebagai milik negara. Pernyataan tersebut, katanya, sebenarnya merujuk pada amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Yang saya maksud adalah tanah-tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang luas, tidak produktif, dan telantar. Lahan seperti itu bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan strategis negara dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Nusron juga memastikan bahwa tanah masyarakat yang memiliki sertifikat Hak Milik, Hak Pakai, maupun lahan warisan tetap aman dan tidak akan diambil alih negara. Ia menegaskan, perlindungan terhadap hak rakyat menjadi prioritas utama pemerintah dalam kebijakan pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron mengakui ucapannya sempat disampaikan sambil bercanda dan tidak pantas diutarakan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, baik melalui unggahan resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8) maupun secara langsung di hadapan media.
“Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Ke depan, saya akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan setiap pernyataan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutupnya.
Pernyataan dan klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat sekaligus meluruskan pemahaman mengenai kebijakan pengelolaan tanah oleh negara.










