• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Pria di Siak Bunuh Teman Sendiri Setelah Paksa Istri Ikut Threesome

Ismail Waru by Ismail Waru
2 November 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Pria di Siak Bunuh Teman Sendiri Setelah Paksa Istri Ikut Threesome
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Siak, Riau — Kasus pembunuhan keji terjadi di Kabupaten Siak, Riau. Seorang pria bernama Ikhsan tega menghabisi nyawa temannya sendiri, Novrianto, usai berpesta minuman tuak di rumahnya. Lebih parah, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku diduga memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan korban di hadapannya.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengungkap kronologi kelam peristiwa tersebut. Menurutnya, insiden bermula ketika pelaku dan korban beberapa kali minum tuak bersama di rumah Ikhsan, yang berlokasi di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

“Tersangka dan korban bertemu untuk meminum tuak di rumah tersangka sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 11 dan 25 Oktober 2025,” jelas AKBP Eka kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Pada pertemuan kedua, Minggu malam (25/10), keduanya kembali menenggak tuak hingga larut malam. Sekitar pukul 03.00 WIB, Senin dini hari (26/10), dalam kondisi mabuk berat, tersangka menarik paksa istrinya yang sedang tidur untuk dibawa ke ruang tamu.

“Tersangka memaksa istrinya melayani korban untuk berhubungan suami istri. Bahkan, pelaku membaringkan dan memegangi kedua tangan istrinya ketika korban menyetubuhinya,” ungkap Kapolres.

Istri Ikhsan yang berinisial A disebut sempat berontak dan menangis ketakutan, namun pelaku memerintahkannya diam. Setelah korban memperkosa A, giliran pelaku sendiri yang menyetubuhi istrinya, sebelum kemudian keduanya kembali meneguk minuman tuak.

Sekitar pukul 04.30 WIB, istri pelaku mandi sambil menangis dan bersiap untuk berjualan di Pasar KM 4 Perawang. “Istri diantar oleh tersangka ke depan rumah dalam kondisi menangis,” tambah AKBP Eka.

Usai istrinya pergi, suasana berubah tragis. Antara pelaku dan korban kembali terlibat percakapan yang memicu emosi.

“Motif pelaku sangat sepele. Tersangka tersinggung karena korban tidak mau memberikan jaringan hotspot Wi-Fi. Dalam kondisi mabuk, pelaku langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” jelas Eka.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Ikhsan panik dan berupaya menghilangkan jejak. Ia menyeret tubuh korban ke kebun tak jauh dari rumahnya, lalu mengubur jasad korban dengan terpal biru.

Beberapa hari kemudian, warga curiga karena korban tak kunjung terlihat. Setelah penyelidikan, polisi menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.

Tim Satreskrim Polres Siak akhirnya menangkap Ikhsan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk terpal biru, cangkul, dan sisa minuman tuak.

Kapolres memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, istri pelaku kini mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Siak.

“Kasus ini menjadi pelajaran tragis tentang bahaya konsumsi minuman keras dan penyimpangan perilaku akibat hilangnya kontrol diri,” tegas AKBP Eka Ariandy. (MLP(

Post Views: 259
Tags: Bunuh Teman SendiriIstri Ikut ThreesomePria di SiakSetelah Paksa
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Transparansi Dana Pembangunan Koperasi Merah Putih Agrinas: Sekjen Lidik Pro Desak Audit Menyeluruh

Transparansi Dana Pembangunan Koperasi Merah Putih Agrinas: Sekjen Lidik Pro Desak Audit Menyeluruh

26 Maret 2026
Appi Tegas: Pelaku Bentrok Harus Ditangkap

Appi Tegas: Pelaku Bentrok Harus Ditangkap

18 November 2025
Pengurus OSIM MA Biharul Ulum Ma’arif Gelar Baksos di Masjid At-Taqwa

Pengurus OSIM MA Biharul Ulum Ma’arif Gelar Baksos di Masjid At-Taqwa

16 Februari 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?