BERITAPERS || Siak, Riau — Kasus pembunuhan keji terjadi di Kabupaten Siak, Riau. Seorang pria bernama Ikhsan tega menghabisi nyawa temannya sendiri, Novrianto, usai berpesta minuman tuak di rumahnya. Lebih parah, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku diduga memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan korban di hadapannya.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, mengungkap kronologi kelam peristiwa tersebut. Menurutnya, insiden bermula ketika pelaku dan korban beberapa kali minum tuak bersama di rumah Ikhsan, yang berlokasi di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
“Tersangka dan korban bertemu untuk meminum tuak di rumah tersangka sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 11 dan 25 Oktober 2025,” jelas AKBP Eka kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Pada pertemuan kedua, Minggu malam (25/10), keduanya kembali menenggak tuak hingga larut malam. Sekitar pukul 03.00 WIB, Senin dini hari (26/10), dalam kondisi mabuk berat, tersangka menarik paksa istrinya yang sedang tidur untuk dibawa ke ruang tamu.
“Tersangka memaksa istrinya melayani korban untuk berhubungan suami istri. Bahkan, pelaku membaringkan dan memegangi kedua tangan istrinya ketika korban menyetubuhinya,” ungkap Kapolres.
Istri Ikhsan yang berinisial A disebut sempat berontak dan menangis ketakutan, namun pelaku memerintahkannya diam. Setelah korban memperkosa A, giliran pelaku sendiri yang menyetubuhi istrinya, sebelum kemudian keduanya kembali meneguk minuman tuak.
Sekitar pukul 04.30 WIB, istri pelaku mandi sambil menangis dan bersiap untuk berjualan di Pasar KM 4 Perawang. “Istri diantar oleh tersangka ke depan rumah dalam kondisi menangis,” tambah AKBP Eka.
Usai istrinya pergi, suasana berubah tragis. Antara pelaku dan korban kembali terlibat percakapan yang memicu emosi.
“Motif pelaku sangat sepele. Tersangka tersinggung karena korban tidak mau memberikan jaringan hotspot Wi-Fi. Dalam kondisi mabuk, pelaku langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” jelas Eka.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Ikhsan panik dan berupaya menghilangkan jejak. Ia menyeret tubuh korban ke kebun tak jauh dari rumahnya, lalu mengubur jasad korban dengan terpal biru.
Beberapa hari kemudian, warga curiga karena korban tak kunjung terlihat. Setelah penyelidikan, polisi menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.
Tim Satreskrim Polres Siak akhirnya menangkap Ikhsan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk terpal biru, cangkul, dan sisa minuman tuak.
Kapolres memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, istri pelaku kini mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Siak.
“Kasus ini menjadi pelajaran tragis tentang bahaya konsumsi minuman keras dan penyimpangan perilaku akibat hilangnya kontrol diri,” tegas AKBP Eka Ariandy. (MLP(










