• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Kasat Lantas Jadi Pembina Upacara di SMPN 3, Edukasi Siswa Tertib Berlalu Lintas

Ismail Waru by Ismail Waru
3 November 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 1 min read
0
Kasat Lantas Jadi Pembina Upacara di SMPN 3, Edukasi Siswa Tertib Berlalu Lintas
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || PAREPARE — Dalam rangka program Police Goes To School, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare melaksanakan kegiatan pembinaan dan edukasi tertib berlalu lintas kepada siswa-siswi UPTD SMPN 3 Parepare, Senin (3/11/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad,, didampingi Kanit Kamsel IPTU Sumiati, S.H dan Bripka Umriani Umar.

Giat berlangsung di halaman SMPN 3 Parepare, Jalan Jenderal Sudirman No. 4, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat.

Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas bertindak sebagai pembina upacara, sekaligus memberikan pesan-pesan edukatif tentang keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar.

“Pelajar harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, tidak berkendara di bawah umur, dan selalu menggunakan helm serta menaati rambu lalu lintas,” tegas AKP Arsyad di hadapan ratusan siswa.

Kasat Lantas juga menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab di jalan raya sebagai bagian dari karakter generasi muda yang tertib dan beretika.

Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga menjadi ajang membangun kedekatan antara Polri dan pelajar di lingkungan sekolah.

Perlu diketahui, aturan hukum terkait hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 281, yang menyebutkan:

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

Dengan demikian, anak di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dikenakan sanksi hukum.

AKP Arsyad menambahkan, keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab polisi atau pemerintah, tetapi juga dari kesadaran para pengguna jalan tentunya.

Kegiatan Police Goes To School ini berlangsung tertib dan mendapat antusias tinggi dari para siswa dan guru SMPN 3 Parepare.

Post Views: 137
Tags: Edukasi SiswaKadi PembinaKasat LantasUpacara di SMP 3
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
2 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
2 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

3 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

3 hari ago
Load More

Related News

Iduladha 1446 H: Masjid Nikmatullah Parepare Salurkan Daging Qurban ke Warga

Iduladha 1446 H: Masjid Nikmatullah Parepare Salurkan Daging Qurban ke Warga

7 Juni 2025
Penandatanganan Pakta Integritas 2026 Pertegas Komitmen RSUD Andi Makkasau Parepare

Penandatanganan Pakta Integritas 2026 Pertegas Komitmen RSUD Andi Makkasau Parepare

21 Januari 2026
Kebakaran Lahan Mengamuk di Parepare, Tim SAR Batalyon B Pelopor Turun Tangan

Kebakaran Lahan Mengamuk di Parepare, Tim SAR Batalyon B Pelopor Turun Tangan

10 Agustus 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?