BERITAPERS.COM || MAKASSAR — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan memastikan pengawalan terhadap proses pemulangan jenazah Valenth Alexie Tamboto (24), pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Maros yang meninggal dunia di Armenia.
Jenazah Valenth tiba di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Minggu malam, 21 September 2026, sekitar pukul 21.38 WITA. Kedatangan jenazah tersebut menjadi akhir dari proses pemulangan yang berlangsung kurang lebih dua bulan.
Proses serah terima jenazah turut dihadiri Kepala BP3MI Sulsel Fanny Wahyu Kurniawan, Bupati Maros AS Chaidir Syam, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Kepala BP3MI Sulsel, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal proses pemulangan sejak tahapan penanganan di Armenia hingga jenazah tiba di tanah air.
Menurut Fanny, lamanya proses pemulangan bukan disebabkan oleh kelambanan pemerintah, melainkan karena seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di negara tempat peristiwa tersebut terjadi.
“Proses ini bukan kita memperlama. Pemerintah mengikuti aturan yang berlaku di sana,” tegas Fanny.
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia melalui perwakilan Republik Indonesia di Armenia terus melakukan pendampingan, termasuk dalam proses identifikasi, koordinasi dengan pihak berwenang setempat, hingga pengurusan pemulangan jenazah ke Indonesia.
Dalam proses tersebut, pemerintah juga menghadapi sejumlah kendala, termasuk keterbatasan hubungan bilateral Indonesia dengan Armenia. Namun, koordinasi antara BP3MI Sulsel, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI di Armenia, serta Pemerintah Kabupaten Maros terus dilakukan agar proses pemulangan dapat diselesaikan.
Pemerintah Masih Menunggu Keterangan Resmi
Mengenai penyebab kematian Valenth yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan, Fanny menegaskan bahwa pemerintah Indonesia masih menunggu informasi resmi dari otoritas berwenang di Armenia.
Ia menyampaikan bahwa proses hukum terhadap peristiwa yang terjadi di Armenia berada dalam kewenangan hukum negara tersebut. Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap memberikan pendampingan melalui perwakilan diplomatik RI.
“Kami masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang di Armenia. Karena peristiwa terjadi di Armenia, proses hukum terhadap kasus tersebut mengikuti hukum yang berlaku di negara itu. Namun, pemerintah Indonesia tetap memberikan pendampingan melalui perwakilan RI,” jelasnya.
Fanny mengatakan, pemerintah masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kronologi dan perkembangan penanganan perkara, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta langkah hukum yang telah atau akan dilakukan oleh otoritas Armenia.
“Kami masih menunggu informasi seperti apa kasusnya, berapa orang yang terlibat, dan putusan atau tindakan hukum apa yang akan dilakukan,” sambungnya.
Karena itu, BP3MI Sulsel belum menyampaikan kesimpulan terkait penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab atas kematian Valenth sebelum adanya keterangan resmi dari otoritas Armenia.
Jenazah Diserahkan kepada Keluarga
Atas nama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Fanny turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.
“Kami mewakili Bapak Menteri Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya saudara kita, Valenth, yang alhamdulillah hari ini bisa kembali ke tanah air setelah melalui proses yang lama,” ungkapnya.
Setelah proses serah terima selesai, jenazah Valenth kemudian dibawa ke rumah duka RS Grestelina Makassar untuk disemayamkan sebelum selanjutnya dimakamkan di Pemakaman Kristen Pannara.
Pemulangan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum, musibah, maupun kondisi kedaruratan di negara penempatan.
BP3MI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pelindungan yang responsif dan humanis kepada Pekerja Migran Indonesia serta keluarganya, termasuk memastikan proses penanganan dan pemulangan jenazah dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Valenth, pemerintah juga masih menunggu perkembangan resmi dari otoritas Armenia terkait penanganan hukum atas peristiwa yang menyebabkan meninggalnya WNI tersebut.
RAHIM.










