• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

LIDIK PRO MAROS: Pelaku Seharusnya Sudah Ditahan, Kasus Ini Bukan Pertama Kali!

Ismail Waru by Ismail Waru
3 November 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 3 mins read
0
LIDIK PRO MAROS: Pelaku Seharusnya Sudah Ditahan, Kasus Ini Bukan Pertama Kali!
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Maros – Senin, 3 November 2025.
Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIK PRO) Kabupaten Maros kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan rumah terhadap Naharia (57), warga Lingkungan Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, menegaskan bahwa pelaku seharusnya sudah ditahan oleh penyidik Polres Maros, mengingat pelaku sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap korban yang sama.

Ada Bukti Perjanjian Tahun 1999
Ismar menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh dari pihak keluarga dan saksi masyarakat, terdapat surat pernyataan perdamaian tertanggal 21 Juni 1999 antara korban Naharia dan pelaku Marhanuddin al Mare.

Dalam surat tersebut, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Surat itu juga ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang saksi, salah satunya Amiruddin.

Saksi Amiruddin yang juga merupakan anggota LIDIK PRO Maros telah menyerahkan kembali salinan surat pernyataan tahun 1999 tersebut kepada pihak LIDIK PRO.

“Saksi Amiruddin sudah memberikan keterangan dan menyerahkan surat pernyataan lama itu kepada kami. Ini bukan tuduhan tanpa dasar, tapi bukti otentik bahwa pelaku memang pernah melakukan kekerasan terhadap korban,” tegas Ismar.

Perbuatan Berulang Harus Jadi Dasar Penahanan
Ismar menilai perbuatan pelaku memenuhi unsur recidive (pengulangan tindak pidana) yang seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

“Pelaku ini sudah pernah berjanji tidak mengulangi perbuatannya, tapi kini melakukan lagi hal yang sama. Dalam hukum pidana, ini termasuk perilaku berulang yang wajib menjadi pertimbangan utama untuk menahan pelaku,” ujarnya.

Menurut Ismar, penyidik lalai dan tidak cermat dalam menilai riwayat hukum pelaku. Penyidik seharusnya menelusuri latar belakang pelaku dan menjadikan surat perjanjian tahun 1999 sebagai bukti pendukung dalam proses penyidikan.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

Pertanyaan Korban untuk Kanit Pidum Polres Maros
Korban melalui pendamping dari LIDIK PRO Maros juga telah menyampaikan sejumlah pertanyaan resmi kepada Kanit Pidum Polres Maros, Fajar, antara lain:
1. Apa dasar penyidik hanya menerapkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tanpa memasukkan unsur pengerusakan (Pasal 406 KUHP) dan masuk pekarangan tanpa izin (Pasal 167 KUHP), padahal dari laporan korban dan saksi disebutkan ada pelemparan batu yang merusak genteng rumah?
2. Mengapa keterangan saksi Amiruddin yang telah menyampaikan langsung agar pasal pengerusakan dan pelanggaran masuk pekarangan dimasukkan, tidak ditindaklanjuti oleh penyidik?
3. Apakah penyidik telah melakukan olah TKP atau pemeriksaan barang bukti terkait kerusakan rumah korban?
4. Mengapa terlapor belum ditahan, padahal diduga telah melakukan kekerasan dan merusak properti korban?
5. Bagaimana langkah penyidik menjamin keamanan korban, yang hingga kini merasa takut karena pelaku masih sering berkeliaran dan berteriak-teriak di sekitar rumah?
6. Bagaimana penerapan SOP penyidikan dan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam penanganan perkara ini?

Tanggapan Kanit Pidum Polres Maros
Menanggapi pertanyaan korban tersebut, Kanit Pidum Polres Maros, Fajar, memberikan balasan singkat melalui pesan WhatsApp:

“Walaikumsalam, prosesnya masih lidik bu.”

Artinya, menurut Fajar, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum masuk tahap penetapan tersangka maupun penahanan.

Respons Korban dan Keluarga
Korban Naharia mengaku kecewa dan merasa takut karena pelaku masih berkeliaran di sekitar rumah.

“Saya takut keluar rumah karena dia sering lewat sambil berteriak dan marah-marah. Saya cuma ingin keadilan dan perlindungan,” ujar Naharia dengan nada haru.

Pihak keluarga berharap penyidik Polres Maros segera bertindak tegas agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa. Mereka juga meminta perlindungan hukum selama proses kasus ini berjalan.

“Ibu saya sudah lama jadi korban. Dulu pernah damai, tapi ternyata diulangi lagi. Kalau hukum diam saja, bagaimana rakyat kecil bisa merasa aman?” ungkap salah satu keluarga korban.

LIDIK PRO Maros mendesak Kapolres Maros untuk segera meninjau ulang proses hukum kasus ini dan mengeluarkan perintah penahanan terhadap pelaku, demi menjamin keselamatan korban serta menegakkan keadilan.

“Kami meminta Kapolres Maros menegakkan prinsip Presisi sebagaimana arahan Kapolri. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau keberpihakan kepada pelaku. Bila hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan terus menurun,” pungkas Ismar.

Post Views: 223
Tags: Lidik Pro MarosPelaku SeharusnyaSudah Ditahan
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
2 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
2 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Renungan Suci di TMP Taccorong

Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Renungan Suci di TMP Taccorong

18 Agustus 2025
Sadis! Pencuri Sapi di Sinjai Timur Sembelih Ternak Warga di Pinggir Sungai, Hanya Sisakan Isi Perut

Sadis! Pencuri Sapi di Sinjai Timur Sembelih Ternak Warga di Pinggir Sungai, Hanya Sisakan Isi Perut

16 Januari 2026
Pembacaan Yasin Rutin SD 63 Waetuoe Perkuat Karakter Religius dan Kebersamaan Siswa

Pembacaan Yasin Rutin SD 63 Waetuoe Perkuat Karakter Religius dan Kebersamaan Siswa

28 November 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?