• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Daerah

Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Kasat Lantas : Helm Melindungi Kepala dari Benturan

Ismail Waru by Ismail Waru
5 November 2025
in Berita Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Kasat Lantas : Helm Melindungi Kepala dari Benturan
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Parepare — Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm pelindung kepala saat berkendara di atas jalan raya, kembali ditemukan oleh petugas Sat Lantas Polres Parepare saat sedang melakukan tugas rutin pengendalian arus kendaraan di pagi hari. Rabu (05/11/2025).

Dari kejadian itu, di Jalan Andi Sulolipu Parepare, nampak terlihat seorang petugas Sat Lantas Polres Parepare sedang memberhentikan pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan, dimana faktanya si pengemudi menggunakan helm, namun yang di bonceng tidak menggunakan helm.

Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Muhammad Arsyad saat di hubungi mengatakan bahwa menggunakan helm pelindung kepala saat berkendara sepeda motor diatas jalan raya adalah suatu kewajiban bagi pengendara.

“ Tentunya, hal seperti ini memprihatinkan, ketentuannya adalah yang di bonceng, maupun yang membonceng, keduanya wajib menggunakan helm, selain itu adalah ketentuan hukum, juga berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan dan hal lainnya saat berkendara, ini yang sangat perlu di fahami oleh saudara – saudara kita “. Kata AKP. Arsyad dalam keterangan tertulisnya.

Tindakan yang diberikan, kata AKP. Arsyad, adalah dapat berbentuk sanksi tilang, dan dapat pula berbentuk teguran.

“ Pelanggaran jenis ini jika sudah sering kali dilakukan oleh orang yang sama, maka sanksi tilang akan kita kenakan, itu sebagai peringatan, dan jika baru pertama kali, maka yang kita lakukan adalah memberikan teguran, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dalam keadaan tidak menggunakan helm, kira – kira seperti itu “. Tambahnya.

Ketentuan hukum yang mewajibkan pengendara sepeda motor dan penumpangnya menggunakan helm tertuang dalam *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)*

Pasal 57 ayat (2) berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).”

Pasal 291 ayat (1):
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

22 September 2026
Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

22 September 2026
Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

21 September 2026
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

21 September 2026
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

21 September 2026

Pasal 291 ayat (2):
“Setiap penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Post Views: 135
Tags: Helm Melindungi KepalaKasat LantasPengendara MotorTidak Pakai Helm
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako
Berita Daerah

Pemerhati Hukum Desak Kapolres tebingtinggi Copot Kapolsek Spis-spis dugaan Pencurian dua Buah Tandan di Kebun Manako

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Serdang - Pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama (Pasal 362) dan KUHP Nasional Terbaru (Pasal 476) adalah tindakan mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik...

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 
Berita Daerah

Mengatas NamakanMuallaf Datangi Perwiritan Ibu Lalu Minta Sumbangan 

by Ahmad Munawir
1 hari ago
0

Simalungun- Minggu 21 September 2026 Nagori Karang Bangun Kec Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara dihebohkan anak muda yang mengaku mualaf lalu menjumpai ibu ibu yang sedang mengadakan pengajian...

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

Camat Lanrisang Bersama Kapolsubsektor Pantau Distribusi BBM di APMS Jampue

2 hari ago
BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

BP3MI Sulsel Kawal Pemulangan Jenazah WNI Korban di Armenia, Pemerintah Tunggu Keterangan Resmi

2 hari ago
​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

​Pemerhati Hukum Desak Kapolda Sumut Hentikan Kasus Pencurian Dua Tandan Sawit di Polsek Sipispis

2 hari ago
Load More

Related News

Kapolres Takalar Pamit Tugas, Momen Haru Warnai Apel Terakhir

Kapolres Takalar Pamit Tugas, Momen Haru Warnai Apel Terakhir

7 April 2025
Anto Gandu Resmi Nahkodai DPP SEMUT Indonesia 2024–2029

Anto Gandu Resmi Nahkodai DPP SEMUT Indonesia 2024–2029

27 September 2025
Makassar Makin Tertata: Kolaborasi Lintas Sektor Targetkan Penataan Kanal dan Trotoar

Makassar Makin Tertata: Kolaborasi Lintas Sektor Targetkan Penataan Kanal dan Trotoar

7 Februari 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?