BERITAPERS || MAROS — Kamis, 1 Oktober 2026. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros mulai melakukan penyelidikan atas laporan seorang perempuan berinisial AR terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkannya terhadap suaminya berinisial RE.
Perkembangan tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dari Satreskrim Polres Maros dengan nomor B/2049/IX/RES.1.24/2026/Reskrim. Surat tersebut ditujukan kepada pelapor berinisial AR.
Dalam surat tersebut disebutkan, laporan AR berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026, di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.
Sebelumnya, AR telah menyampaikan surat pengaduan kepada Kapolres Maros. Dalam kronologi pengaduannya, AR mengaku mengetahui adanya dugaan hubungan antara suaminya, RE, dengan seorang perempuan berinisial KI.
AR menyebut persoalan tersebut sempat berusaha diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, menurut pengaduannya, upaya tersebut tidak menemukan titik temu.
Pada 10 September 2026, AR mengaku mendapati RE bersama KI berada di dalam sebuah mobil di wilayah Dusun Kappang. AR kemudian mendatangi keduanya dan mempertanyakan keberadaan mereka di dalam kendaraan tersebut.
Atas kejadian itu, AR menyatakan keberatan dan meminta aparat kepolisian menangani pengaduannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Maros Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan
Dalam surat perkembangan laporan tersebut, Polres Maros menyatakan laporan telah diterima pada 30 September 2026 dan akan dilakukan penyelidikan selama 12 hari, dengan kemungkinan perpanjangan apabila diperlukan.
Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/2060/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026. Polisi juga menunjuk penyelidik berinisial AK untuk menangani kepentingan penyelidikan laporan tersebut.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, perkara kini memasuki tahap penyelidikan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan informasi dan bahan yang diperlukan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga saat ini, belum terdapat kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih akan diuji melalui proses penyelidikan dan tahapan hukum yang berlaku. (Syamsir)










