• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Nasional

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka, Termasuk Roy Suryo, dalam Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Ismail Waru by Ismail Waru
8 November 2025
in Berita Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tetapkan Delapan Tersangka, Termasuk Roy Suryo, dalam Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Jakarta – Jumat 7 November 2025. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan manipulasi data terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah pakar telematika, Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan melibatkan sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang.

“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Semua dimintai keterangan untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan ilmiah,” ujar Irjen Asep, dikutip dari Antara.

Menurut Asep, proses penetapan tersangka juga melalui gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan menghadirkan pihak eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum Polda Metro Jaya, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penyidikan.

“Kami ingin memastikan bahwa penetapan ini bukan keputusan sepihak. Semua berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan sesuai dengan kaidah hukum,” tegasnya.

Dalam penyidikan, polisi juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada(UGM) yang secara tegas membuktikan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dengan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah. Metode analisis yang mereka gunakan tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Asep.

Kapolda Metro Jaya menjelaskan, delapan tersangka yang telah ditetapkan terbagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT, dengan inisial RS merujuk pada Roy Suryo.

Masing-masing klaster dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka.

Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

23 September 2026
Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

15 September 2026
Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

1 September 2026
Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

29 Agustus 2026
Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

25 Agustus 2026

Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal terkait manipulasi data elektronik, yaitu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan juga pasal-pasal ITE yang sama.

Irjen Asep menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan bukan semata untuk membungkam kritik, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindakan penyebaran fitnah dan hoaks yang dapat merusak reputasi serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Kami tegaskan, kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang. Namun, jika kebebasan itu disalahgunakan untuk menyebar fitnah dan kebencian dengan memanipulasi data, maka itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga proses pelimpahan berkas ke kejaksaan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam penyebaran hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo. (MLP)

Post Views: 177
Tags: Delapan TersangkaKasus Fitnah IjazahPolisi TetapkanTermasuk Roy Suryo
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China
Berita Nasional

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

by Rudy Gemulia
13 jam ago
0

BEIJING — Selama bertahun-tahun, Indonesia lebih sering dilihat sebagai salah satu pasar besar bagi industri farmasi dan produk kesehatan dunia. Namun, arah hubungan itu mulai berubah. Di Beijing,...

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat
Berita Nasional

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

by Ahmad Munawir
1 minggu ago
0

BERITAPERS || JAKARTA – Keputusan strategis Presiden Prabowo Subianto melantik Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph.D. sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia dinilai sebagai langkah krusial dalam memperkuat postur...

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

3 minggu ago
Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

4 minggu ago
Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

4 minggu ago
Load More

Related News

Angkilang & Coach Anwar HM : Kolaborasi “Ekstrem” Ubah Stres Jadi Tenang di Bontonompo Selatan dalam Seminar Hypnoterapi

Angkilang & Coach Anwar HM : Kolaborasi “Ekstrem” Ubah Stres Jadi Tenang di Bontonompo Selatan dalam Seminar Hypnoterapi

28 Mei 2025
Tak Ditepati, Puluhan Korban Penipuan Arisan Online Siap Geruduk Kantor Tempat Kerja Suami SW

Tak Ditepati, Puluhan Korban Penipuan Arisan Online Siap Geruduk Kantor Tempat Kerja Suami SW

13 Juli 2026
Didampingi PJ Gubernur Sulsel, Mentan Andi Amran Melayat ke Rumah Duka Alwi Hamu

Didampingi PJ Gubernur Sulsel, Mentan Andi Amran Melayat ke Rumah Duka Alwi Hamu

19 Januari 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?