BERITAPERS || Jakarta – Jumat 7 November 2025. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan manipulasi data terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah pakar telematika, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan melibatkan sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang.
“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Semua dimintai keterangan untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan ilmiah,” ujar Irjen Asep, dikutip dari Antara.
Menurut Asep, proses penetapan tersangka juga melalui gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan menghadirkan pihak eksternal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum Polda Metro Jaya, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa penetapan ini bukan keputusan sepihak. Semua berdasarkan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan sesuai dengan kaidah hukum,” tegasnya.
Dalam penyidikan, polisi juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada(UGM) yang secara tegas membuktikan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dengan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah. Metode analisis yang mereka gunakan tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Asep.
Kapolda Metro Jaya menjelaskan, delapan tersangka yang telah ditetapkan terbagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT, dengan inisial RS merujuk pada Roy Suryo.
Masing-masing klaster dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka.
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal terkait manipulasi data elektronik, yaitu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan juga pasal-pasal ITE yang sama.
Irjen Asep menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan bukan semata untuk membungkam kritik, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindakan penyebaran fitnah dan hoaks yang dapat merusak reputasi serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kami tegaskan, kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang. Namun, jika kebebasan itu disalahgunakan untuk menyebar fitnah dan kebencian dengan memanipulasi data, maka itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga proses pelimpahan berkas ke kejaksaan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam penyebaran hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo. (MLP)










