BERITAPERS, Luwu Utara, 17 November 2025 — Kondisi pelayanan kesehatan di Kecamatan Rongkong kembali disorot setelah Puskesmas Limbong dilaporkan beroperasi tanpa satu pun dokter. Situasi ini memicu kekhawatiran sekaligus kritik dari warga, mengingat puskesmas merupakan fasilitas kesehatan primer yang menjadi tumpuan masyarakat di wilayah pegunungan tersebut.
Kehadiran tenaga medis di puskesmas sejatinya merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 28 dan Pasal 30 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan layanan kesehatan primer yang lengkap, termasuk tenaga dokter. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 28 Tahun 2024, yang menempatkan puskesmas sebagai koordinator layanan kesehatan primer.
Ketiadaan dokter, menurut warga, bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat. Puskesmas adalah tempat penanganan awal dan pusat respons cepat bagi berbagai kondisi darurat.
Salah satu pemuda Desa Limbong, Yeyen Erlangga, menyampaikan kekecewaannya.
“Kami merasa diabaikan. Bagaimana mungkin puskesmas yang menjadi harapan warga dibiarkan tanpa dokter? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kegagalan pemerintah daerah dalam memberikan layanan kesehatan yang layak,” ujarnya.
Kritik juga datang dari Ketua Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI), Rezky Hidayat. Ia menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola pelayanan kesehatan daerah.
“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah wajib memastikan ketersediaan dokter, apalagi di wilayah dengan akses sulit seperti Rongkong. Tidak perlu banyak alasan, yang dibutuhkan sekarang adalah tindakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, HMRI akan mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah memberikan solusi konkret.
Warga kini menuntut penjelasan terbuka dari pihak puskesmas dan Dinas Kesehatan terkait penyebab kekosongan tenaga medis, apakah karena persoalan perencanaan, pengawasan, atau kurangnya komitmen pemerintah. Mereka juga mendesak agar dokter ditempatkan secara permanen di wilayah terpencil.
Situasi ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh demi memastikan pemenuhan hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan. (*)






















Discussion about this post