BERITAPERS || Jakarta — Minggu, 30 November 2025. Pemerintah resmi memperketat mekanisme penyaluran Dana Desa melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menjadi perubahan atas PMK 108/2024. Aturan baru ini diumumkan dan ditegaskan oleh Menteri Pembangunan Desa dan Percepatan Daerah Tertinggal, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola anggaran desa dan memastikan Dana Desa memiliki dampak nyata terhadap ekonomi masyarakat.
Regulasi ini sekaligus menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Koperasi tersebut dirancang sebagai wadah pengelolaan ekonomi desa yang terstruktur, akuntabel, dan berorientasi pemberdayaan masyarat.
Melalui aturan baru ini, dana pemerintah yang dialokasikan ke desa tidak lagi dapat dicairkan sepenuhnya tanpa memenuhi syarat tambahan. Penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap, dengan mekanisme sebagai berikut:
Tahap I — 60%
Dana tahap pertama dicairkan paling lambat bulan Juni kepada desa-desa yang telah memenuhi persyaratan dasar penyaluran sesuai pagu anggaran.
Tahap II — 40%
Tahap kedua hanya dapat dicairkan paling cepat April, dengan persyaratan tambahan:
Desa harus membuktikan telah mendirikan Koperasi Merah Putih, dibuktikan melalui akta pendirian atau minimal bukti pengajuan dokumen pendirian kepada notaris.
Pemerintah desa harus menandatangani dokumen pernyataan dukungan APBDes yang menyertakan alokasi anggaran untuk operasional dan penguatan koperasi tersebut.
Kebijakan ini diyakini akan mengubah paradigma desa dari penerima anggaran menjadi pengelola ekonomi yang mandiri.
Dalam konferensi pers, Purbaya menyampaikan bahwa Dana Desa selama ini masih banyak terserap untuk belanja administrasi, kegiatan rutin, atau program yang belum memiliki dampak berkelanjutan terhadap pendapatan masyarakat.
“Kita ingin Dana Desa digunakan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Desa tidak boleh hanya menunggu transfer dana, tetapi harus memiliki instrumen usaha yang bisa terus berjalan dan memberikan manfaat jangka panjang,” ujar Purbaya.
“Koperasi Merah Putih adalah wadah strategis agar ekonomi desa tumbuh dari desa, untuk desa, dan dikelola oleh masyarakat desa sendiri,” lanjutnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap desa memiliki badan usaha formal yang berfungsi sebagai:
Penyalur hasil produksi masyarakat,
Pengelola usaha mikro dan kelompok tani,
Sumber pembiayaan ekonomi produktif desa,
Mitra lembaga perbankan dan program pemerintah lainnya.
Dengan demikian, desa diharapkan tidak lagi bergantung pada belanja pemerintah pusat, tetapi mampu menghasilkan pendapatan dari kegiatan ekonomi berbasis komunitas.
Selain membangun sistem ekonomi di tingkat desa, aturan ini juga dirancang sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap penggunaan Dana Desa.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan inspektorat, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas lainnya untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai target.
Sejumlah pemerintah daerah menyambut baik penerapan aturan ini, meskipun diakui bahwa masih banyak desa yang memerlukan pendampingan terkait legalitas pendirian koperasi dan pemahaman teknis pengelolaannya.
Pada saat yang sama, pemerintah menegaskan bahwa pendamping desa, dinas koperasi, dan lembaga terkait akan dilibatkan secara aktif untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah.
Dengan diberlakukannya PMK 81/2025 ini, pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan Dana Desa menjadi instrumen penguatan ekonomi nasional yang berbasis pada pemberdayaan desa, bukan sekadar instrumen belanja tahunan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum transformasi desa dari wilayah administrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis gotong royong.










