• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Nasional

Purbaya Perketat Aturan: Dana Desa Wajib Terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih

Ismail Waru by Ismail Waru
30 November 2025
in Berita Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Purbaya Perketat Aturan: Dana Desa Wajib Terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Jakarta — Minggu, 30 November 2025. Pemerintah resmi memperketat mekanisme penyaluran Dana Desa melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menjadi perubahan atas PMK 108/2024. Aturan baru ini diumumkan dan ditegaskan oleh Menteri Pembangunan Desa dan Percepatan Daerah Tertinggal, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola anggaran desa dan memastikan Dana Desa memiliki dampak nyata terhadap ekonomi masyarakat.

Regulasi ini sekaligus menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Koperasi tersebut dirancang sebagai wadah pengelolaan ekonomi desa yang terstruktur, akuntabel, dan berorientasi pemberdayaan masyarat.

Melalui aturan baru ini, dana pemerintah yang dialokasikan ke desa tidak lagi dapat dicairkan sepenuhnya tanpa memenuhi syarat tambahan. Penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap, dengan mekanisme sebagai berikut:

Tahap I — 60%

Dana tahap pertama dicairkan paling lambat bulan Juni kepada desa-desa yang telah memenuhi persyaratan dasar penyaluran sesuai pagu anggaran.

Tahap II — 40%

Tahap kedua hanya dapat dicairkan paling cepat April, dengan persyaratan tambahan:

Desa harus membuktikan telah mendirikan Koperasi Merah Putih, dibuktikan melalui akta pendirian atau minimal bukti pengajuan dokumen pendirian kepada notaris.

Pemerintah desa harus menandatangani dokumen pernyataan dukungan APBDes yang menyertakan alokasi anggaran untuk operasional dan penguatan koperasi tersebut.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

23 September 2026
Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

15 September 2026
Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

1 September 2026
Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

29 Agustus 2026
Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

25 Agustus 2026

Kebijakan ini diyakini akan mengubah paradigma desa dari penerima anggaran menjadi pengelola ekonomi yang mandiri.

Dalam konferensi pers, Purbaya menyampaikan bahwa Dana Desa selama ini masih banyak terserap untuk belanja administrasi, kegiatan rutin, atau program yang belum memiliki dampak berkelanjutan terhadap pendapatan masyarakat.

“Kita ingin Dana Desa digunakan untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Desa tidak boleh hanya menunggu transfer dana, tetapi harus memiliki instrumen usaha yang bisa terus berjalan dan memberikan manfaat jangka panjang,” ujar Purbaya.

“Koperasi Merah Putih adalah wadah strategis agar ekonomi desa tumbuh dari desa, untuk desa, dan dikelola oleh masyarakat desa sendiri,” lanjutnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap desa memiliki badan usaha formal yang berfungsi sebagai:

Penyalur hasil produksi masyarakat,

Pengelola usaha mikro dan kelompok tani,

Sumber pembiayaan ekonomi produktif desa,

Mitra lembaga perbankan dan program pemerintah lainnya.

Dengan demikian, desa diharapkan tidak lagi bergantung pada belanja pemerintah pusat, tetapi mampu menghasilkan pendapatan dari kegiatan ekonomi berbasis komunitas.

Selain membangun sistem ekonomi di tingkat desa, aturan ini juga dirancang sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap penggunaan Dana Desa.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan inspektorat, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas lainnya untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai target.

Sejumlah pemerintah daerah menyambut baik penerapan aturan ini, meskipun diakui bahwa masih banyak desa yang memerlukan pendampingan terkait legalitas pendirian koperasi dan pemahaman teknis pengelolaannya.

Pada saat yang sama, pemerintah menegaskan bahwa pendamping desa, dinas koperasi, dan lembaga terkait akan dilibatkan secara aktif untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah.

Dengan diberlakukannya PMK 81/2025 ini, pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk memastikan Dana Desa menjadi instrumen penguatan ekonomi nasional yang berbasis pada pemberdayaan desa, bukan sekadar instrumen belanja tahunan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum transformasi desa dari wilayah administrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis gotong royong.

Post Views: 178
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China
Berita Nasional

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

by Rudy Gemulia
8 jam ago
0

BEIJING — Selama bertahun-tahun, Indonesia lebih sering dilihat sebagai salah satu pasar besar bagi industri farmasi dan produk kesehatan dunia. Namun, arah hubungan itu mulai berubah. Di Beijing,...

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat
Berita Nasional

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

by Ahmad Munawir
1 minggu ago
0

BERITAPERS || JAKARTA – Keputusan strategis Presiden Prabowo Subianto melantik Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph.D. sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia dinilai sebagai langkah krusial dalam memperkuat postur...

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

3 minggu ago
Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

4 minggu ago
Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

4 minggu ago
Load More

Related News

Hari Keempat Pencarian, Korban Jatuh dari Jolloro Ditemukan Tewas

Hari Keempat Pencarian, Korban Jatuh dari Jolloro Ditemukan Tewas

21 Agustus 2026
Begini Cara Brimob Parepare Sampaikan Pesan Kamtibmas di Kafe

Begini Cara Brimob Parepare Sampaikan Pesan Kamtibmas di Kafe

16 Oktober 2025
KPPU Pantau Harga Bapok di Pasar Terong Jelang Ramadan dan IdulFitri 2026

KPPU Pantau Harga Bapok di Pasar Terong Jelang Ramadan dan IdulFitri 2026

9 Maret 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?