BERITAPERS || Parepare — Selasa, 2 Desember 2025. Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Parepare, Hj. Andi Nurpati Katoe, kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya melakukan pencatatan perkawinan secara resmi pada lembaga pemerintah.
Menurutnya, pencatatan perkawinan merupakan salah satu tugas pokok Disdukcapil untuk memastikan bahwa setiap perkawinan diakui secara hukum negara dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada pasangan suami istri maupun anak-anak mereka.
“Pencatatan perkawinan bertujuan agar perkawinan sah secara hukum negara dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi kedua mempelai atau pasangan suami istri, termasuk bagi anak-anak mereka,” ungkap Hj. Andi Nurpati Katoe.
Ia menegaskan bahwa masyarakat Kota Parepare, khususnya warga non-Muslim yang telah melakukan perkawinan secara agama maupun adat, diharapkan segera melaporkan perkawinannya untuk diterbitkan dokumen perkawinan resmi.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Parepare yang beragama non-Muslim dan telah melangsungkan perkawinan secara agama atau adat agar segera melakukan pelaporan ke Disdukcapil untuk memperoleh penetapan dan dokumen sah perkawinan,” tambahnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare, Hj. Suriani, SH, turut mendukung dan mempertegas pentingnya tertib administrasi kependudukan, termasuk pencatatan perkawinan.
“Administrasi kependudukan adalah fondasi identitas hukum setiap warga negara. Melalui pencatatan perkawinan, hak-hak pasangan maupun anak dapat terlindungi, baik dalam aspek hukum, pendidikan, kesehatan, maupun layanan publik lainnya,” kata Hj. Suriani.
Ia juga menegaskan komitmen Disdukcapil Parepare dalam memberikan layanan cepat, mudah, dan gratis sesuai amanat pemerintah pusat.
“Kami memastikan pelayanan pencatatan perkawinan dilakukan tanpa biaya dan dapat diakses oleh seluruh warga. Yang terpenting masyarakat segera melapor dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.
Disdukcapil Kota Parepare berharap langkah ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan setiap peristiwa penting, termasuk kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian, sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat tertib administrasi serta perlindungan hukum bagi seluruh warga. (Mlp)










