BERITAPERS || Parepare — Selasa, 02 Desember 2025, Kantor Pertanahan Kota Parepare turut menghadiri Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Parepare. Kehadiran Kantor Pertanahan diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, A. Nurul Hudayanti, yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare.
Forum tahun ini mengangkat tema “Optimalisasi Pelayanan Penelitian Formal PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan serta SKB Waris bagi Wajib Pajak.” Kegiatan diikuti oleh sejumlah instansi terkait dari wilayah Ajatappareng dan Kabupaten Enrekang.
Dalam sesi diskusi, A. Nurul Hudayanti menegaskan pentingnya sinkronisasi proses administrasi antara sektor perpajakan dan pertanahan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, konsistensi data dan kejelasan prosedur merupakan kunci untuk menghindari keterlambatan dan kesalahan dalam pemrosesan dokumen wajib pajak.
“Kegiatan seperti ini sangat penting karena memberikan ruang bagi kita untuk menyamakan pemahaman teknis dan memperkuat koordinasi. Proses pengalihan hak tanah dan bangunan melibatkan banyak dokumen legal, sehingga ketepatan data antarinstansi merupakan hal yang sangat krusial,” ungkapnya.
Beliau juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus berjalan seiring dengan kemudahan akses dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Tujuan akhir kita adalah memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih sederhana, namun tetap akuntabel dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa meminimalisir hambatan teknis yang selama ini dirasakan oleh masyarakat maupun pelaku layanan,” lanjutnya.
Selain isu penelitian formal PPh, forum juga membahas tata laksana Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris. Dalam kesempatan tersebut, A. Nurul Hudayanti menyampaikan bahwa kebutuhan layanan ini terus meningkat, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap administrasi pertanahan yang tertib.
“Prosedur penerbitan SKB Waris sering kali melibatkan beberapa instansi. Karena itu, sinkronisasi prosedur dan penyederhanaan alur sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat memperoleh kepastian waktu dan tidak terbebani oleh proses birokrasi yang berulang,” tegasnya.
Partisipasi Kantor Pertanahan Parepare dalam forum ini menjadi bukti komitmen dalam mendukung akselerasi pelayanan publik yang lebih efisien, terintegrasi, dan berbasis kepastian hukum. Sinergi lintas instansi, termasuk dengan KPP Pratama Parepare, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat. (Mlp)










