Makassar – Forum Komunikasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (FKTPQ) se-Kota Makassar menggelar Munaqasyah Santri ke-V Tahun 2025 dengan melibatkan 50 TPQ dari berbagai kecamatan di Makassar. Total 385 santri mengikuti ujian akhir tersebut di Masjid Raya Kecamatan Bontoala kota Makasar. Minggu (07/12/2025).
Ketua Umum FKTPQ Makassar, Rinto Rahim, mengatakan kegiatan Munaqasyah tahun ini diikuti santri dengan standar yang telah ditetapkan organisasi. Ia menjelaskan bahwa syarat peserta Munaqasyah minimal merupakan siswa kelas V SD dan memiliki bacaan Al-Qur’an hingga juz 15.
“Alhamdulillah, tahun ini ada 50 TPQ yang bergabung dengan jumlah 385 santri. Dalam Munaqasyah ini, mereka mengikuti sejumlah materi ujian, mulai dari ujian tertulis peradaban Islam, hafalan doa-doa harian hingga hafalan surah-surah,” ujar Rinto.
Rinto menegaskan, FKTPQ berkomitmen melahirkan santri-santri berkualitas yang mampu menjadi aset masa depan Kota Makassar. Karena itu, pihaknya berharap pemerintah kota memberikan perhatian serius terhadap penguatan pendidikan Al-Qur’an.
Ia menyoroti berbagai persoalan moral yang terjadi di dunia pendidikan belakangan ini, termasuk kasus asusila yang melibatkan oknum guru. Menurutnya, penguatan literasi Qur’ani bisa menjadi langkah strategis dalam membangun karakter generasi muda.
“Kami sangat berharap Pemkot Makassar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait literasi Qur’ani. Kondisi moral di kota ini memang mengkhawatirkan, sehingga perlu ada regulasi untuk memperkuat pendidikan Al-Qur’an,” tegasnya.
FKTPQ juga mengusulkan agar ijazah mengaji dijadikan salah satu persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP mulai tahun 2026. Ia berharap pemerintah melibatkan FKTPQ dan para pemangku kepentingan pendidikan Qur’an dalam merumuskan regulasi tersebut.
“Kami ingin diajak duduk bersama dengan seluruh stakeholder pendidikan Qur’an untuk menciptakan Perwali Literasi Al-Qur’an. Harapan kami, ke depan, setiap calon siswa SMP wajib memiliki ijazah mengaji sebagai syarat PPDB,” tutup Rinto.
Rudy/Irsan.










