Beritapers.com, Makassar- Aksi tawuran antar kelompok bersenjata tajam kembali menelan korban jiwa di Makassar. Seorang pria tewas setelah terkena busur panah yang menembus bagian dadanya hingga mengenai jantung.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Tallo pada 30 Januari 2026. Tawuran itu melibatkan sekitar 30 orang yang saling serang menggunakan senjata tajam, termasuk panah busur.
“Korban meninggal dunia akibat luka busur di dada yang menembus jantung,” ujar Arya saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).
Korban diketahui berinisial A (42), seorang buruh harian lepas. Setelah kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat mengamankan para pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial IR (18), MM (19), dan MT (18). Ketiganya juga berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Arya menambahkan, para pelaku tidak hanya terlibat dalam satu laporan polisi, melainkan beberapa kasus lainnya yang masih dalam pengembangan.
“Dalam penanganan perkara ini, kami menerapkan Undang-Undang terbaru, yakni Pasal 458 dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara, serta Pasal 262 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.
Penulis: Irsan//Editor: Kemal//Admin: Rudy










