• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Nasional

KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar atas Kasus Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

Rudy Gemulia by Rudy Gemulia
9 Februari 2026
in Berita Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
KPPU Jatuhkan Denda Rp6,7 Miliar atas Kasus Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Beritapers.comJakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp6,7 miliar kepada tiga pihak dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dalam amar putusannya, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp3,35 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium selaku Terlapor I, Rp2,01 miliar kepada Herdanu Ridwan (Terlapor II), serta Rp1,34 miliar kepada Allen (Terlapor III).
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean, dengan anggota majelis Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga mewajibkan para Terlapor untuk membayar ganti rugi dengan total Rp6,51 miliar kepada PT Laboratorium Medio Pratama. Rinciannya, Terlapor I diwajibkan membayar Rp3,26 miliar, Terlapor II sebesar Rp1,95 miliar, dan Terlapor III sebesar Rp1,3 miliar.

Perkara ini mulai disidangkan pada 29 Juli 2025. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU mengungkap adanya indikasi persekongkolan yang bertujuan menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah, serta tindakan yang menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran perusahaan.

Akibat perbuatan tersebut, PT Laboratorium Medio Pratama disebut mengalami kerugian signifikan, antara lain kehilangan dokumen penting, potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan ketiga Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi antara lain:
Mengabulkan sebagian permintaan ganti rugi Pelapor;
Menolak permintaan ganti rugi untuk selain dan selebihnya;
Memerintahkan para Terlapor menghentikan seluruh bentuk persekongkolan, termasuk pembocoran informasi rahasia perusahaan.

Memerintahkan penyerahan seluruh data dan dokumen hubungan hukum dengan pelanggan atau klien PT Laboratorium Medio Pratama;
Mewajibkan pelaksanaan putusan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan diterima;
Mewajibkan pelaporan dan penyerahan bukti pembayaran denda kepada KPPU;
Mewajibkan penyerahan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda apabila mengajukan keberatan; serta
Menetapkan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

KPPU menegaskan bahwa putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing di Indonesia. Siaran pers resmi terkait putusan tersebut akan disampaikan kemudian.

Post Views: 98

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

23 September 2026
Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

15 September 2026
Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

1 September 2026
Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

29 Agustus 2026
Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

25 Agustus 2026
Tags: Berita NasionalDenda Rp 67 MilliarHambatanJatuhkankasusKPPUPT Laboratorium Medio PratamaUsaha
Rudy Gemulia

Rudy Gemulia

RUDY GEMULIA adalah jurnalis di Beritapers.com yang fokus meliput isu Hukum & Kriminal di wilayah Sulawesi Selatan. ‎ ‎Memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia jurnalistik siber. ‎ ‎RUDY GEMULIA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mengedepankan kode etik jurnalistik. ‎ ‎Sebelum bergabung dengan Beritapers, ia aktif menulis tentang isu sosial dan kemanusiaan. ‎ ‎​Kontak: gemuliar@gmail.com.

Related Posts

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China
Berita Nasional

Taruna Ikrar : Bukan Lagi Sekadar Pasar, Indonesia Tawarkan Kekuatan Regulasi kepada China

by Rudy Gemulia
7 jam ago
0

BEIJING — Selama bertahun-tahun, Indonesia lebih sering dilihat sebagai salah satu pasar besar bagi industri farmasi dan produk kesehatan dunia. Namun, arah hubungan itu mulai berubah. Di Beijing,...

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat
Berita Nasional

Laskar Gibran Nilai Penunjukan Suahasil Nazara sebagai Menkeu Garansi APBN Sehat

by Ahmad Munawir
1 minggu ago
0

BERITAPERS || JAKARTA – Keputusan strategis Presiden Prabowo Subianto melantik Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph.D. sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia dinilai sebagai langkah krusial dalam memperkuat postur...

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

Cetak Dokter Masa Depan, UMPO bersama PT Sumber Amanah Barokah Siapkan Fakultas Kedokteran dengan Pembelajaran Imersif VR-AI

3 minggu ago
Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

Kepala BPOM Taruna Ikrar: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Pasar Terapi Sel Dunia

4 minggu ago
Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

Turun ke Jambi, Menhut Raja Antoni Cek Eksekusi Perintah Presiden Prabowo soal Karhutla

4 minggu ago
Load More

Related News

Cegah Premanisme, Bhabinkamtibmas Bacukiki Jalin Silaturahmi Pasca Idul Adha

Cegah Premanisme, Bhabinkamtibmas Bacukiki Jalin Silaturahmi Pasca Idul Adha

8 Juni 2025
Tingkatkan Kesejahteraan dan Perlindungan ASN, Pemkab Gowa Jalin Kerja Sama dengan PT Taspen

Tingkatkan Kesejahteraan dan Perlindungan ASN, Pemkab Gowa Jalin Kerja Sama dengan PT Taspen

7 September 2026
Biddokkes Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Dua Korban Laka Laut KM. Nurul Salsa

Biddokkes Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Dua Korban Laka Laut KM. Nurul Salsa

23 Juli 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?