Beritapers.comJakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp6,7 miliar kepada tiga pihak dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam amar putusannya, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp3,35 miliar kepada PT Inti Surya Laboratorium selaku Terlapor I, Rp2,01 miliar kepada Herdanu Ridwan (Terlapor II), serta Rp1,34 miliar kepada Allen (Terlapor III).
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean, dengan anggota majelis Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga mewajibkan para Terlapor untuk membayar ganti rugi dengan total Rp6,51 miliar kepada PT Laboratorium Medio Pratama. Rinciannya, Terlapor I diwajibkan membayar Rp3,26 miliar, Terlapor II sebesar Rp1,95 miliar, dan Terlapor III sebesar Rp1,3 miliar.
Perkara ini mulai disidangkan pada 29 Juli 2025. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU mengungkap adanya indikasi persekongkolan yang bertujuan menghambat kegiatan usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah, serta tindakan yang menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Laboratorium Medio Pratama disebut mengalami kerugian signifikan, antara lain kehilangan dokumen penting, potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan ketiga Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi antara lain:
Mengabulkan sebagian permintaan ganti rugi Pelapor;
Menolak permintaan ganti rugi untuk selain dan selebihnya;
Memerintahkan para Terlapor menghentikan seluruh bentuk persekongkolan, termasuk pembocoran informasi rahasia perusahaan.
Memerintahkan penyerahan seluruh data dan dokumen hubungan hukum dengan pelanggan atau klien PT Laboratorium Medio Pratama;
Mewajibkan pelaksanaan putusan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan diterima;
Mewajibkan pelaporan dan penyerahan bukti pembayaran denda kepada KPPU;
Mewajibkan penyerahan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda apabila mengajukan keberatan; serta
Menetapkan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
KPPU menegaskan bahwa putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing di Indonesia. Siaran pers resmi terkait putusan tersebut akan disampaikan kemudian.










