Beritapers.com.Makassar— Aparat dari Polsek Makassar mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat perang kelompok di Jalan Maccini Raya, Kota Makassar, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah busur panah dan ketapel yang diduga digunakan saat bentrokan berlangsung.
Penindakan itu dipimpin langsung Kapolsek Makassar Kompol Mustari, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal dan Panit I Ipda Syawaluddin T Arsyad. Aparat bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi saling serang antar kelompok pemuda yang meresahkan warga sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut bermula dari bentrokan antara kelompok pemuda asal Jalan Karuwisi dan Jalan Maccini Pasar Malam yang terjadi di Jalan Maccini Raya. Warga yang khawatir situasi semakin memanas kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Makassar langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda saling menyerang menggunakan petasan dan busur panah. Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar area bentrokan.
Saat aparat tiba, para terduga pelaku sempat melarikan diri. Berdasarkan keterangan warga, kelompok penyerang disebut berasal dari Jalan Karuwisi yang menyerang pemuda di kawasan Maccini Pasar Malam. Polisi kemudian melakukan penyisiran hingga ke Jalan Kerajinan, Kecamatan Panakkukang, dan berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat.
“Tujuh pemuda yang diamankan masing-masing berinisial F (17), MF (16), I (16), ML (16), S (26), MN (14), dan ML (15), sebagian berstatus pelajar dan masih di bawah umur,” ujar Kompol Mustari.
Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal menambahkan, dari hasil interogasi awal, ketujuhnya mengakui melakukan penyerangan ke wilayah Maccini Pasar Malam. Salah satu terduga pelaku, M Alif, mengakui dua anak panah yang ditemukan merupakan miliknya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat busur panah dan satu ketapel. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Laporan penangkapan tersebut juga telah diteruskan ke Polrestabes Makassar guna penanganan lanjutan. Para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan membawa atau menguasai senjata tajam di tempat umum tanpa alasan sah, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Irsan
Editor: Kemal










