• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Sorot

LIDIK PRO Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Tompobulu

Ismail Waru by Ismail Waru
13 Maret 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 2 mins read
0
LIDIK PRO Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Tompobulu
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || Maros – Jumat 13 Maret 2026. Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Tompobulu, tepatnya di daerah Masaleh, Damma, dan Tombolok, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dari berbagai pihak. Aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut dilaporkan telah berlangsung dan dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai dapat merusak infrastruktur jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material dari lokasi tambang.

Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Maros, Ismar SH, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku jika terbukti melakukan penambangan secara ilegal di wilayah tersebut.

“Kami meminta kepada Polres Maros agar segera melakukan penyelidikan di lokasi, khususnya di daerah Masaleh, Damma, dan Tombolok, serta menangkap para pelaku apabila terbukti melakukan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Tompobulu,” tegas Ismar.
Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar yang terdampak langsung dari aktivitas penambangan tersebut.

“Negara memiliki aturan yang jelas terkait kegiatan pertambangan. Jika ada pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

LIDIK PRO Maros juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta mengumpulkan data dan bukti di lapangan. Jika ditemukan bukti kuat, pihaknya berencana melaporkan secara resmi dugaan tambang ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap Polres Maros segera bertindak agar praktik tambang ilegal tidak semakin meluas dan tidak merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Maros,” tutup Ismar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas tambang pasir di wilayah Masaleh, Damma, dan Tombolok, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. (MLP)

Post Views: 320

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026
Tags: Desak PolisiLidik Pro MarosTangkap Pelaku Tambang
Ismail Waru

Ismail Waru

Wartawan Beritapers

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

4 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Salurkan Bantuan Gubernur, Kacabdis Wilayah VIII Serahkan Uang Tunai dan Sembako kepada Tiga Sekolah di Pinrang

Salurkan Bantuan Gubernur, Kacabdis Wilayah VIII Serahkan Uang Tunai dan Sembako kepada Tiga Sekolah di Pinrang

16 September 2026
Patroli Malam, Sat Samapta Sasar Pemukiman Timurama Hingga Pantau Situasi Dalam Kota

Patroli Malam, Sat Samapta Sasar Pemukiman Timurama Hingga Pantau Situasi Dalam Kota

17 Oktober 2025
Gadis Cilik Asal Parepare, Queen Raih Runner Up 1 Duta Baju Bodo Sulsel 2026 di Pinrang

Gadis Cilik Asal Parepare, Queen Raih Runner Up 1 Duta Baju Bodo Sulsel 2026 di Pinrang

12 September 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?