BERITAPERS || Maros – Jumat 13 Maret 2026. Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Tompobulu, tepatnya di daerah Masaleh, Damma, dan Tombolok, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dari berbagai pihak. Aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut dilaporkan telah berlangsung dan dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai dapat merusak infrastruktur jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material dari lokasi tambang.
Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Maros, Ismar SH, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku jika terbukti melakukan penambangan secara ilegal di wilayah tersebut.
“Kami meminta kepada Polres Maros agar segera melakukan penyelidikan di lokasi, khususnya di daerah Masaleh, Damma, dan Tombolok, serta menangkap para pelaku apabila terbukti melakukan aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Tompobulu,” tegas Ismar.
Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar yang terdampak langsung dari aktivitas penambangan tersebut.
“Negara memiliki aturan yang jelas terkait kegiatan pertambangan. Jika ada pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
LIDIK PRO Maros juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan serta mengumpulkan data dan bukti di lapangan. Jika ditemukan bukti kuat, pihaknya berencana melaporkan secara resmi dugaan tambang ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap Polres Maros segera bertindak agar praktik tambang ilegal tidak semakin meluas dan tidak merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Maros,” tutup Ismar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas tambang pasir di wilayah Masaleh, Damma, dan Tombolok, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. (MLP)










