BERITAPERS || GOWA — Jemaah An-Nadzir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Dengan demikian, jemaah An-Nadzir akan melaksanakan Salat Idul Fitri pada hari tersebut.
Pimpinan An-Nadzir Gowa, Muhammad Samiruddin Pademmui, menyampaikan bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri direncanakan berlangsung pada pukul 07.00 Wita.
“Insyaallah An-Nadzir akan melaksanakan salat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M pada Jumat, 20 Maret 2026 pukul 07.00 Wita,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan dan perhitungan yang dilakukan oleh Tim Pemantau Bulan An-Nadzir di sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan hasil tersebut, telah terjadi konjungsi atau ijtima (new moon) sebagai penanda pergantian bulan dari Ramadan ke Syawal pada Kamis, 19 Maret 2026, tepatnya pukul 08.26 WIB atau 09.26 Wita.
Menurut Samiruddin, berdasarkan perhitungan tersebut, secara syariat waktu telah memasuki bulan Syawal pada Kamis pagi. Oleh karena itu, jemaah diimbau untuk tidak melanjutkan puasa setelah waktu ijtima tersebut.
“Demi kehati-hatian agar tidak berpuasa di awal Syawal karena hukumnya haram, maka kami mengimbau kepada jemaah untuk berbuka puasa pada waktu tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, An-Nadzir tidak langsung menetapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri pada Kamis (19/3), karena mempertimbangkan waktu pelaksanaan salat Id yang dianjurkan pada pagi hari. Sementara itu, penetapan ijtima terjadi setelah waktu Subuh hingga pagi hari, sehingga dinilai tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat Id pada hari yang sama.
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga merujuk pada praktik yang dicontohkan dalam ajaran Nabi Muhammad SAW, di mana pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan pada pagi hari setelah terbit matahari.
“Kamis, 19 Maret 2026 sudah tidak memungkinkan lagi kita melaksanakan lebaran karena waktunya sudah lewat. Nabi SAW mencontohkan pelaksanaan lebaran pada pagi hari. Insyaallah, pada sore harinya posisi hilal juga sudah berada di atas ufuk barat sekitar 3 hingga 4 derajat,” terangnya.
Dengan penetapan ini, jemaah An-Nadzir kembali lebih awal merayakan Idul Fitri dibandingkan dengan penetapan resmi pemerintah yang biasanya menunggu hasil sidang isbat. Meski terdapat perbedaan, pihak An-Nadzir menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari metode penentuan yang mereka yakini berdasarkan hasil hisab dan rukyat internal.
Penetapan ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh jemaah An-Nadzir di berbagai daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (MLP)










