BERITAPERS || PINRANG — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara (suspend) operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 136 unit berada di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kebijakan penghentian operasional ini mulai berlaku sejak 1 April 2026, khususnya untuk wilayah Indonesia Timur. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penguatan standar keamanan pangan dan sanitasi, menyusul masih adanya SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi oleh masing-masing SPPG.
“SPPG yang disuspend terhitung mulai 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL,” ujarnya dalam siaran pers.
Khusus di Sulawesi Selatan, kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1221/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani pada 31 Maret 2026. Ratusan SPPG yang terdampak tersebar di berbagai kabupaten/kota, di antaranya Barru, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Luwu, Kepulauan Selayar, Makassar, Palopo, Luwu Timur, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Pinrang, Sidrap, Sinjai, Soppeng, Tana Toraja, Wajo, Takalar, Luwu Utara, Maros, dan Takalar.
Di Kabupaten Pinrang sendiri, terdapat lima dapur MBG yang masuk dalam daftar penghentian operasional sementara. Kelima SPPG tersebut masing-masing berlokasi di:
SPPG Pinrang Tiroang Tiroang (Yayasan Alnur Patangnga)
SPPG Pinrang Watang Sawitto Macorawalie 1 (Yayasan Biharul Ulum Ma’arif)
SPPG Pinrang Watang Sawitto Macorawalie 3 (Yayasan Kartika Purna Yudha)
SPPG Pinrang Suppa Tasiwalie (Yayasan Mallomo)
SPPG Pinrang Duampanua Lampa 2 (Yayasan Biharul Ulum Ma’arif)
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua LSM Kompak Pinrang, Muh. Sinrang Rais, SH, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh BGN. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas dan keamanan program MBG, terutama setelah munculnya sejumlah kasus keracunan makanan yang menimpa anak-anak.
“Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk upaya preventif. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan BGN sangat penting agar kejadian yang tidak diinginkan dapat diminimalisir,” ungkapnya saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Pinrang, Jumat (3/4/2026).
Lebih lanjut, Sinrang Rais menekankan pentingnya pemenuhan standar SLHS dan IPAL sebagai syarat mutlak bagi seluruh SPPG. Menurutnya, keberadaan dua komponen tersebut tidak hanya menjamin keamanan pangan, tetapi juga menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Sebagai lembaga sosial kontrol, LSM Kompak Pinrang menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan program MBG di daerah tersebut.
“Kami akan tetap mengawal program ini agar berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat,” tegasnya.
Kebijakan suspend ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pengelola SPPG untuk segera melengkapi persyaratan yang ditetapkan, sehingga operasional dapur MBG dapat kembali berjalan dengan memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang telah ditentukan. (**)










