BERITAPERS || PINRANG – Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Pinrang mendapat sorotan. Ayah korban berinisial SM menyayangkan lambannya upaya penahanan terhadap pihak terlapor, padahal laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 10 Agustus 2026, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada 7 Agustus 2026 di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Keluarga korban mempertanyakan belum dilakukannya tindakan penahanan terhadap terlapor yang menurut keterangan pihak keluarga telah mengakui perbuatannya membawa korban, namun hanya diminta hadir kembali pekan depan untuk pemeriksaan lanjutan.
Merespons aduan masyarakat tersebut, Ketua Lembaga Investigasi Badan Penyelidik Nasional (BINPRO) Sulsel, Ismar, S.H., mendesak pihak kepolisian untuk memberikan kejelasan perkembangan perkara (SP2HP) serta kepastian status hukum terlapor secara transparan.
“Kami sangat menyayangkan jika benar terlapor sudah mengakui perbuatannya, sementara korban merupakan anak di bawah umur. Pertanyaannya, mengapa terlapor belum ditahan dan justru diminta datang kembali minggu depan?” ujar Ismar, S.H.
Kendati demikian, Ismar menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik maupun mendahului penetapan hukum. Ia memahami penyidik bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ia mengingatkan agar aspek perlindungan anak (Sistem Peradilan Pidana Anak) diprioritaskan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Tetapi keluarga korban berhak mendapatkan penjelasan transparan mengenai status laporan, tahapan penyidikan, dan alasan hukum apabila belum dilakukan penahanan,” tegas Ismar.
Lebih lanjut, Ketua BINPRO Sulsel meminta penyidik memastikan agar korban yang masih di bawah umur terlindungi dari potensi tekanan psikologis maupun ancaman keamanan selama proses hukum berlangsung.
“Jangan sampai anak sebagai korban justru mengalami tekanan atau trauma dalam proses penanganan perkara. Kami meminta penyidik memastikan keselamatan, keamanan, serta perlindungan psikologis korban,” tambahnya.
Ismar berharap Polres Pinrang dapat menyikapi perkara ini secara proporsional. Apabila alat bukti telah mencukupi untuk penetapan tersangka dan penahanan, langkah hukum tegas harus segera diambil agar penanganan tidak berlarut-larut.





















Discussion about this post