Beritapers.com,Gowa— Pemerintah Kabupaten Gowa resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan.
Penandatanganan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar, yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Sabtu (4/4).
Kesepakatan lintas wilayah tersebut menjadi langkah strategis dalam mengonversi timbulan sampah regional menjadi energi listrik secara terpusat, sekaligus menjawab tantangan pengelolaan sampah yang kian kompleks di kawasan Mamminasata.
Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menyebut kerja sama ini sebagai intervensi penting dalam memperbaiki sistem manajemen persampahan di daerahnya. Melalui skema PSEL, sekitar 150 ton sampah per hari dari Gowa akan dialirkan ke fasilitas pengolahan untuk diubah menjadi energi.
“Kerja sama ini membantu kita menyelesaikan sebagian persoalan sampah di Gowa. Sebanyak 150 ton per hari nantinya akan kita transfer untuk dikelola menjadi energi listrik. Ini langkah konkret, meski belum menyelesaikan keseluruhan persoalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tingginya volume produksi sampah di Gowa, terutama di kawasan perkotaan, menuntut pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan agar pengelolaan sampah dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Gowa adalah salah satu kabupaten dengan produksi sampah yang besar. Untuk daerah perkotaan, kita masih perlu pengawasan ketat agar pengelolaan sampah berdampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain fokus pada pengolahan di hilir, Pemerintah Kabupaten Gowa juga mendorong penguatan sistem dari hulu melalui edukasi masyarakat dan pengembangan ekonomi sirkular berbasis pemilahan sampah.
“Masyarakat tetap kita edukasi untuk memilah sampah, baik organik maupun anorganik. Ini bisa dimanfaatkan agar masyarakat juga memperoleh nilai ekonomi dari pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan,” jelas Husniah.
Sejalan dengan itu, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya pendekatan terpadu dalam pengelolaan sampah nasional. Menurutnya, konsep Waste to Energy harus diimbangi dengan upaya pengurangan sampah dari sumber.
“TPA kita rata-rata sudah berumur 17 tahun dengan kapasitas terbatas. Tahun 2026 ditargetkan praktik open dumping dihentikan secara nasional. Karena itu, pengurangan dari sumber harus berjalan paralel,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gowa, Azhari Azis, menambahkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi suplai sampah dan sistem pemilahan sejak dari rumah tangga.
“Pemilahan harus dimulai dari rumah tangga. Sistem pengolahan akan jauh lebih efisien jika sampah yang masuk sudah terklasifikasi. Kami terus mendorong sosialisasi agar kesadaran masyarakat meningkat,” ungkapnya.
Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansyur, serta Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menandai penguatan kolaborasi lintas daerah dalam mempercepat reformasi pengelolaan sampah berbasis sistem dan teknologi.





















Discussion about this post