Beritapers.com.Makassar – Lurah Parang Layang, Sri Nurlaelah, resmi melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada para pemilik lapak PK5 di wilayah Parang Layang, Kecamatan Bontoala, pada Selasa (07/04/2026).
Proses penertiban tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif, serta mendapat respons positif dari para pemilik lapak. Hal ini menunjukkan adanya sikap kooperatif dari para pedagang dalam menyikapi kebijakan pemerintah.
Sri Nurlaelah mengungkapkan rasa syukurnya karena para pemilik lapak dapat menerima keputusan tersebut dengan baik. Ia menjelaskan bahwa sebelum penerbitan SP3, pihak kelurahan telah melalui seluruh tahapan prosedur, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1) hingga Surat Peringatan Kedua (SP2), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam SP3 tersebut, pemerintah menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku. Para pedagang diharapkan dapat melakukan pembongkaran lapak secara mandiri, tertib, dan penuh kesadaran.
“Kami memberikan batas waktu selama tiga hari sejak SP3 diterbitkan. Namun, untuk tindak lanjut di tingkat kota, tentu diperlukan koordinasi lebih lanjut guna menentukan langkah penanganan di lapangan,” ujarnya.
Pihak kecamatan juga akan segera berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban lingkungan serta meningkatkan kenyamanan masyarakat di wilayah Parang Layang.
(Irsan).






















Discussion about this post