Beritapers.com, Makassar – Pemerintah Kecamatan Bontoala kembali melakukan penertiban bangunan dan aktivitas usaha yang melanggar aturan di kawasan Jalan Sunu.Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penertiban tahap pertama yang telah dilaksanakan oleh tim gabungan pada Rabu sebelumnya.Senin (15/06/2026).
Camat Bontoala , Fataullah, AP., M.Si.,menjelaskan, seluruh objek yang ditertibkan telah melalui tahapan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemberian Surat Peringatan (SP) hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3). Namun, setelah dilakukan pembongkaran pada tahap pertama, sejumlah pelanggar kembali mendirikan bangunan dan berjualan di lokasi yang sama.
“Pada Rabu kemarin sudah dilakukan pembongkaran. Namun pada sore harinya ada yang kembali membangun dan berjualan. Bahkan aktivitas tersebut sempat diviralkan di media sosial dengan kesan menantang. Karena pelanggaran masih ditemukan, tim kembali turun melakukan penertiban,” ujarnya.
Pada penertiban tahap kedua ini, tim menyasar tiga titik yang masih ditemukan melakukan pelanggaran. Selanjutnya, penertiban akan dilanjutkan ke sejumlah lokasi lain yang sebelumnya telah menerima surat teguran.
Menurut Camat Bontoala, proses sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pelanggar telah dilakukan secara maksimal. Selain pemberian SP1, SP2, dan SP3, penyampaian juga dilakukan secara langsung oleh RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, hingga pihak kecamatan.
Khusus terkait usaha SOP Keluargata, Camat mengaku telah berulang kali melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik usaha agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Saya secara pribadi mengundang pemilik SOP Keluargata ke kantor camat untuk berbicara dari hati ke hati dan mencari solusi terbaik melalui pembongkaran mandiri. Namun undangan pertama maupun kedua tidak dipenuhi,” katanya.
Selain itu, pihak kecamatan juga menggelar pertemuan bersama seluruh pelanggar yang telah menerima SP3. Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 15 hingga 16 orang tersebut, para pelanggar meminta tambahan waktu hingga 31 Mei 2025 atau setelah Iduladha untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Mereka sendiri yang meminta tambahan waktu dan kami memberikan kesempatan. Namun hingga batas waktu yang disepakati, tidak ada satu pun yang melakukan pembongkaran mandiri,” jelasnya.
Sebagian pelanggar, lanjut Camat, beralasan masih menunggu bangunan SOP Keluargata dibongkar terlebih dahulu sebelum mengikuti langkah serupa. Karena tidak ada tindak lanjut, tim gabungan akhirnya melakukan penertiban pada Rabu lalu.
Menanggapi tudingan adanya perlakuan tebang pilih, Camat Bontoala menegaskan seluruh pelanggar diperlakukan sama dan telah melalui prosedur yang identik sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada tebang pilih. Semua telah diberikan surat peringatan dan kesempatan yang sama. Personel yang kami libatkan juga lebih dari 200 orang, terdiri dari Satpol PP, Satgas PU, Satgas Kecamatan, Tata Ruang dan Bangunan, Damkar, Kepolisian, TNI, RT, RW, serta para lurah,” tegasnya.
Selain penertiban bangunan, pemerintah juga berencana melakukan normalisasi dan pembersihan saluran drainase yang selama ini tertutup bangunan maupun lapak usaha. Kegiatan tersebut akan melibatkan Satgas Drainase dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Terkait bangunan usaha Coto Dewi, pemilik telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dan diberikan waktu selama 3 x 24 jam. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak dilaksanakan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim Satpol PP.
Pemerintah Kecamatan Bontoala juga menegaskan langkah serupa akan diterapkan terhadap bangunan SOP Keluargata apabila pemilik tidak segera melakukan pembongkaran mandiri sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.
(RUD).






















Discussion about this post