BERITAPERS, Jeneponto – Insiden bentrokan yang terjadi di Dusun Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Seorang tokoh masyarakat berinisial Hz kini menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, meski pihak keluarga menyebut dirinya merupakan korban pengeroyokan.
Menurut keterangan keluarga, Hz selama ini dikenal aktif menyuarakan keresahan warga terkait dugaan aktivitas prostitusi yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut. Aktivitas itu dinilai mengganggu ketertiban masyarakat karena disertai konsumsi minuman keras di tempat umum, suara musik keras pada malam hari, hingga aksi ugal-ugalan kendaraan di sekitar tempat ibadah, terutama saat waktu salat.
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukan Hz bukan hal baru. Selama bertahun-tahun, ia disebut berusaha menyelesaikan persoalan secara persuasif dan damai melalui teguran langsung, dialog dengan pihak terkait, hingga melibatkan masyarakat dan pemerintah setempat.
“Bapakku sering datang menegur baik-baik supaya tidak minum minuman keras secara terang-terangan, tidak memakai pakaian terlalu terbuka, dan tidak menggeber motor di sekitar tempat ibadah, khususnya saat waktu salat,” ujar pihak keluarga.
Selain melakukan pendekatan secara langsung, Hz bersama warga juga disebut pernah mengumpulkan sejumlah bukti dan menyampaikan laporan kepada pihak berwenang. Bahkan sempat tercapai kesepakatan antara beberapa pemilik kios dengan pemerintah setempat untuk menghentikan aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi.
Namun, menurut keluarga, kondisi tersebut hanya berlangsung sementara. Aktivitas di sejumlah lokasi disebut kembali berjalan dan dinilai semakin meresahkan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, keluarga Hz mengaku memahami kondisi ekonomi sebagian pihak yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Mereka menegaskan tidak memiliki niat memusuhi siapa pun, namun berharap ada alternatif pekerjaan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Kami paham itu menjadi mata pencaharian sebagian orang. Tapi kami percaya masih ada usaha lain yang lebih baik dan halal untuk dikerjakan,” ungkap keluarga Hz.
Keluarga juga mengaku khawatir terhadap kondisi sosial lingkungan apabila aktivitas tersebut terus berkembang tanpa penanganan serius. Mereka menilai masyarakat perlahan mulai takut untuk menyuarakan keresahan yang terjadi di lingkungan mereka.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi ketegangan antara sejumlah pihak di wilayah tersebut. Menurut keterangan keluarga, pada suatu malam selepas salat Isya, Hz didatangi sekitar 15 orang yang sebagian di antaranya diduga membawa senjata tajam berupa parang.
Peristiwa itu kemudian berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan Hz mengalami luka tebas serius di bagian tangan hingga nyaris putus. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi akibat luka yang dideritanya.
Meski disebut sebagai korban pengeroyokan, Hz kini justru ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan balik dari salah satu pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. Saat ini ia telah menjalani penahanan di Polsek setempat selama kurang lebih satu minggu.
Pihak keluarga menilai laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan menduga adanya upaya memutarbalikkan kronologi kejadian. Mereka menyebut Hz berada dalam posisi membela diri saat diserang oleh sekelompok orang bersenjata tajam.
Kendati demikian, keluarga menyebut Hz tetap menerima proses hukum yang berjalan dengan ikhlas karena meyakini perjuangannya dilakukan demi kepentingan masyarakat dan masa depan lingkungan tempat tinggal mereka.
Keluarga Hz juga berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terhadap persoalan yang terjadi di Dusun Karamaka agar dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana. (*)






















Discussion about this post