BERITAPERS || TAKALAR,–06-Juni- 2026 – Ketua DPP BIN PRO Sulsel Ismar, SH mendesak Kejari Takalar mengusut tuntas aliran dana BUMDes setengah miliar serta pos anggaran adat dan hukum 2024 yang dinilai janggal.
Gelombang desakan dari masyarakat dan pegiat antikorupsi agar aparat penegak hukum membongkar pengelolaan keuangan di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kian hari kian menguat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dituntut untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyimpangan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Dana Desa (DD) yang dinilai tidak transparan.
Sorotan tajam pertama tertuju pada pengelolaan dana BUMDes Laikang selama rentang periode tahun 2017 hingga 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modal usaha yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk BUMDes tersebut ditaksir mencapai Rp500 juta atau setengah miliar rupiah.
Namun, hingga saat ini, asas kemanfaatan dan keberadaan fisik dari unit usaha itu dipertanyakan oleh warga setempat.
Dari hasil Investigasi DPP BIN PRO Sulsel, merangkum data, yang seharusnya diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi mikro dan kesejahteraan masyarakat desa tersebut, justru mandek tanpa menunjukkan dampak signifikan bagi kemajuan ekonomi warga.
“Kami mempertanyakan secara terbuka ke mana dana BUMDes setengah miliar itu mengalir selama ini. Hingga kini, tidak terlihat sama sekali dampak nyata dari program yang seharusnya dijalankan. Kecurigaan kami makin kuat lantaran laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDes selama periode tersebut dinilai tertutup dan tidak transparan,” ungkap salah seorang tokoh pemuda setempat.
Dana Desa TA 2024 Ikut Beraroma Masalah Belum usai persoalan BUMDes masa lalu, pengelolaan Dana Desa (DD) Laikang Tahun Anggaran 2024 kini ikut memicu polemik baru dan menjadi sorotan hangat publik.
Kecurigaan mencuat setelah ditemukan plot alokasi anggaran yang dinilai janggal dan tidak wajar pada sejumlah pos kegiatan non-fisik.
Berdasarkan data dokumen yang beredar, beberapa pos anggaran yang dinilai menyedot perhatian publik dan dianggap memboroskan keuangan negara antara lain:
Pembinaan Lembaga Adat: Rp 86.400.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih: Rp 70.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa: Rp 31.380.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat: Rp 10.000.000
Dari rincian pos di atas, anggaran pembinaan lembaga adat senilai lebih dari Rp86 juta dan pelatihan bidang hukum sebesar Rp10 juta menjadi item yang paling dikritik tajam.
Anggaran tersebut dinilai terlalu fantastis dan tidak sebanding dengan kebutuhan riil serta skala prioritas hajat hidup masyarakat Desa Laikang.
BIN PRO Sulsel Menyorot Tajam
Mencuatnya polemik pengelolaan anggaran publik di Desa Laikang ini secara khusus memantik perhatian serius dari lembaga kontrol sosial tingkat wilayah.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Badan Investigasi Nasional Lidik Pro (DPP BIN PRO) Sulawesi Selatan, Ismar, SH, angkat bicara dan menyorot tajam persoalan tersebut.
Sebagai seorang praktisi hukum, Ismar menegaskan bahwa besaran plot anggaran non-fisik yang ditemukan pada Dana Desa Laikang TA 2024 menunjukkan adanya indikasi ketidakwajaran dalam penyusunan skala prioritas anggaran desa.
Ia menilai APH memiliki dasar yang kuat untuk segera melakukan pemanggilan guna mengklarifikasi hal tersebut.
“Dana Desa itu khittahnya harus diprioritaskan untuk pemenuhan infrastruktur dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah, bukan justru dihamburkan pada kegiatan seremonial atau pembinaan yang belum jelas indikator capaian dan asas manfaatnya bagi warga kecamatan Laikang. (*)










