BERITAPERS || PAREPARE – Senin, 15 Juni 2026. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Parepare. Naskah kerja sama ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur UPTD RSUD Andi Makkasau Parepare, dr. Hj. Muliana, M.Kes., Sp.M, bersama Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, S.E.,M.H, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Parepare terhadap peningkatan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan dan pemasyarakatan.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga binaan, terutama hak memperoleh layanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkesinambungan. Kesepakatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 326 Tahun 2026 tentang Penetapan Tugas Kedirekturan pada RSUD Andi Makkasau.
Dalam perjanjian tersebut diatur secara rinci mekanisme pemenuhan dan rujukan pelayanan kesehatan bagi narapidana, tahanan, serta anak didik pemasyarakatan yang berada di bawah pembinaan Lapas Kelas IIA Parepare. Melalui kerja sama ini, warga binaan yang membutuhkan penanganan medis lanjutan akan memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih terstruktur dan optimal di RSUD Andi Makkasau sebagai rumah sakit rujukan milik Pemerintah Kota Parepare.
Plt Direktur RSUD Andi Makkasau, dr. Muliana, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan kesehatan secara profesional kepada seluruh pasien rujukan dari Lapas tanpa membedakan status sosial maupun latar belakang pasien.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup berbagai layanan kesehatan, mulai dari pelayanan rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan penunjang medis, layanan gawat darurat, hingga tindakan medis lain yang diperlukan sesuai kondisi pasien dan standar pelayanan rumah sakit.
“RSUD Andi Makkasau memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, cepat, dan sesuai standar operasional prosedur kepada setiap pasien, termasuk warga binaan yang dirujuk dari Lapas Kelas IIA Parepare. Melalui kerja sama ini, kami berharap pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar dr. Muliana.
Ia menambahkan bahwa sinergi antarinstansi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, sehingga seluruh masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan, tetap mendapatkan hak kesehatan yang dijamin oleh negara.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Parepare dan RSUD Andi Makkasau atas dukungan yang diberikan dalam pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan bagi warga binaan.
Menurutnya, kesehatan merupakan salah satu hak fundamental yang harus dipenuhi selama warga binaan menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, keberadaan kerja sama ini dinilai sangat penting dalam memastikan penanganan medis dapat dilakukan secara cepat dan tepat ketika diperlukan.
“Kerja sama ini memiliki nilai strategis karena memberikan kepastian dan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi warga binaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memperoleh hak kesehatan yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Marten.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani, pihak Lapas akan menempatkan personel pengamanan selama 24 jam untuk mendampingi warga binaan yang menjalani perawatan di RSUD Andi Makkasau. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses pelayanan kesehatan selama masa perawatan berlangsung.
Di sisi lain, Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, menyambut baik terjalinnya kolaborasi antara RSUD Andi Makkasau dan Lapas Kelas IIA Parepare. Ia menilai kerja sama tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara.
Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menciptakan pelayanan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk kelompok warga binaan yang juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan koordinasi antara RSUD Andi Makkasau dan Lapas Kelas IIA Parepare dapat semakin kuat sehingga pelayanan kesehatan bagi warga binaan berjalan lebih optimal, terukur, dan berkelanjutan. Kerja sama tersebut sekaligus menjadi wujud nyata kolaborasi antarinstansi dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Parepare. (MLP)










