• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home

Jaraknya Dekat Pusat Pemerintahan, Warga Tanralili Tagih Hasil Nyata Kapolsek Bongkar Bisnis Miras KT

Meski Kapolsek Tanralili klaim sudah beberapa kali layangkan imbauan tipiring, warga pertanyakan taji Perda No. 9 Tahun 2001 akibat aktivitas yang masih langgeng.

Kemal Situru by Kemal Situru
18 Juni 2026
in Berita Sorot
Reading Time: 3 mins read
0
Jaraknya Dekat Pusat Pemerintahan, Warga Tanralili Tagih Hasil Nyata Kapolsek Bongkar Bisnis Miras KT
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BERITAPERS || MAROS – Dugaan peredaran minuman keras (miras) yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Aktivitas yang dikeluhkan warga KT tersebut disebut berada tidak jauh dari pusat pemerintahan kecamatan, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan, penegakan hukum, serta koordinasi antarinstansi dalam menindak dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sejumlah warga mengaku telah lama mengetahui keberadaan lokasi yang diduga menyediakan minuman beralkohol, termasuk minuman tradisional jenis ballo. Namun hingga saat ini, masyarakat masih mempertanyakan hasil konkret dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh aparat maupun pemerintah setempat.

Keresahan masyarakat semakin meningkat karena persoalan tersebut disebut telah berlangsung dalam waktu yang lama dan berulang kali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Warga menilai bahwa berbagai keluhan yang disampaikan selama ini seharusnya mendapat tindak lanjut yang jelas dan terukur.

Sebelumnya, Kapolsek Tanralili, IPDA Askar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan unsur Forkopimcam dan beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan agar aktivitas tersebut dihentikan.
“Kegiatan ini berlangsung sudah lama.

Saya sudah berkoordinasi dengan Forkopimcam dan sudah beberapa kali turun bersama menghimbau untuk tidak melakukan aktivitas tersebut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres terkait upaya penindakan melalui mekanisme tipiring,” jelas Kapolsek.

Meski demikian, penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah langkah berupa imbauan dan koordinasi yang telah dilakukan selama ini telah menghasilkan perubahan nyata terhadap aktivitas yang menjadi keluhan warga.

“Yang ingin diketahui masyarakat adalah hasil akhirnya. Jika memang sudah beberapa kali dilakukan koordinasi dan imbauan, apakah aktivitas tersebut sudah berhenti atau masih berlangsung?” ujar salah seorang warga.

AMasyarakat juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2001 yang mengatur larangan mengedarkan, memproduksi, dan mengonsumsi minuman keras beralkohol di wilayah Kabupaten Maros. Menurut warga, aturan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi seluruh instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan sesuai kewenangannya.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

20 September 2026
KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

20 September 2026
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

19 September 2026
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

18 September 2026

Selain aturan daerah, warga juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP disebutkan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sedangkan Pasal 1 angka 2 KUHAP mengatur bahwa penyidikan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian juga memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, masyarakat berharap seluruh informasi, laporan, dan keluhan yang berkembang terkait dugaan peredaran minuman keras dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui rapat koordinasi dan imbauan, tetapi juga melalui keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Mereka berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, serta seluruh unsur terkait dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai hasil pengawasan, pemeriksaan, maupun tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap dugaan aktivitas yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban wilayah, publik kini menunggu langkah konkret dari seluruh pihak yang berwenang untuk memastikan aturan yang berlaku dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Masyarakat juga berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka mengenai perkembangan penanganan berbagai laporan yang telah disampaikan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun pertanyaan yang berkepanjangan di tengah publik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah, pengelola usaha yang disebut dalam laporan masyarakat, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: syamsir

Post Views: 96
Tags: Berita MarosBerita Sorot
Kemal Situru

Kemal Situru

Kemal Situru adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus.

Related Posts

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 
Berita Sorot

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

by Syamsir
2 hari ago
0

BERITAPERS.COM || Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah sentra perkebunan Indonesia dan diatur secara hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum...

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

Ratusan Pengemudi Ojol Geruduk Polsek Mamajang, Desak Tangkap Pelaku Penebasan

by Syamsir
3 hari ago
0

BERITAPERS.COM || MAKASSAR, Sabtu (19/9/2026) — Suasana di lingkungan Kantor Polsek Mamajang, Kota Makassar, menjadi sangat tegang malam ini. Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai komunitas berkumpul secara...

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan,  Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

KPK dan Bareskrim Polri Diminta Turun Tangan, Bongkar Mafia Tanah dan OKnum BPN Terbukti Bermain

3 hari ago
Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

Ketua Lidik Pro Maros Desak Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan Pimpinan Ponpes Darul Istiqomah

4 hari ago
Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

Dokumen Diduga Tak Dilampirkan, Kasubag BKAD Haji Sahrul Belum Beri Penjelasan? 

5 hari ago
Load More

Related News

Buka Puasa Bersama dan Pisah Terima PPPK, Kantah Parepare Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Pelayanan

Buka Puasa Bersama dan Pisah Terima PPPK, Kantah Parepare Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Pelayanan

13 Maret 2026
Panglima TNI Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial

Panglima TNI Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial

16 Januari 2025
Sat Binmas Polres Parepare Gelar Goes To School di SMA Negeri Empat

Sat Binmas Polres Parepare Gelar Goes To School di SMA Negeri Empat

26 Januari 2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?