BERITAPERS || GOWA – PT Berca Buana Sakti (BBS) selaku kontraktor utama pada Proyek Punagya Bantaeng 150 KV untuk item foundation pad, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut ditengarai menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yang tidak sedikit bagi pihak subkontraktor, Hasanuddin.
Dugaan pemutusan kontrak secara sepihak ini dibenarkan langsung oleh Hasanuddin saat ditemui di kediamannya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Ia menyatakan kekecewaannya atas perlakuan manajemen PT BBS, khususnya melalui salah satu oknum berinisial TT.
”Saya sangat menyayangkan perlakuan PT BBS. Kontrak yang diberikan sudah saya tandatangani dan kirim kembali. Karena merasa sudah ada kesepakatan resmi, saya bahkan telah menurunkan peralatan dan pekerja ke titik pelaksanaan proyek,” ungkap Hasanuddin pada Minggu (3/5/2026).
Namun, menurut pengakuan Hasanuddin, situasi berbalik secara mendadak saat mendekati hari pelaksanaan. Ia mengaku kontraknya diputus begitu saja melalui sambungan telepon WhatsApp, dan oknum berinisial TT tersebut langsung memblokir komunikasinya.

Atas kejadian ini, Hasanuddin menyatakan telah resmi menyerahkan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Perwakilan LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima keterangan lengkap serta aduan dari Hasanuddin untuk segera memproses kasus ini di jalur hukum.
”Benar, saudara Hasanuddin telah memberikan keterangan dan memasukkan aduan secara resmi. Kami telah menerima kuasa untuk menempuh jalur hukum atas perlakuan yang dialami klien kami dari oknum PT BBS tersebut,” tegas Djaya Jumain.
Sementara itu, pihak PT BBS yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan, memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan terkait perselisihan kontrak tersebut.






















Discussion about this post