BERITAPERS || PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengintensifkan upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha sebagai bagian dari komitmen menciptakan ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas publik. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada PKL serta pelaku usaha yang memanfaatkan trotoar maupun badan jalan sebagai lokasi berjualan, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 17.38 hingga 19.30 WITA itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Parepare, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare.
Sosialisasi menyasar sejumlah titik di sepanjang Jalan Mattirotasi yang meliputi wilayah Kelurahan Sumpang Minangae, Cappa Galung, Tiro Sompe, Kampung Baru, dan Labukkang. Kegiatan kemudian dilanjutkan di sepanjang Jalan Agus Salim yang meliputi Kelurahan Tiro Sompe, Kampung Baru, dan Labukkang.
Kegiatan dipimpin oleh jajaran Satpol PP Kota Parepare bersama Tim Terpadu yang terdiri dari Sekretaris Satpol PP H. Dede Alamsyah Wakkang, S.T., M.T., Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Siswandi Dwi Saputra, S.STP., Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Apriyanto, S.IP., M.M., Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Ariyadi, S.Sos., Kepala Seksi Binwasluh M. Iqbal Ramli, S.Sos., Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Hendra T., S.E., M.M., Kasubid Pendapatan Badan Keuangan Daerah Rahmad Tullah M., Kasubid Penagihan Badan Keuangan Daerah Sridiany, Kasi Trantib Kecamatan Bacukiki Barat Hj. Hasniah, S.E., Kasi Pemerintahan Kelurahan Cappa Galung M. Jur, Kasi Pemerintahan Kelurahan Kampung Baru Hasang Sukardi, didukung satu orang staf Dinas Tenaga Kerja, enam staf Badan Keuangan Daerah, tiga staf Dinas Perhubungan, dua staf Kecamatan Bacukiki Barat, satu staf Kecamatan Ujung, serta 20 personel Satpol PP Kota Parepare.
Dalam pelaksanaannya, Tim Terpadu memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya menaati peraturan daerah, menjaga fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki, tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan, serta mengarahkan para PKL untuk menempati lokasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Parepare.
Dari hasil pendataan, petugas menemukan sebanyak 21 PKL dan pelaku usaha yang masih memanfaatkan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat berjualan. Seluruhnya diberikan sosialisasi, pembinaan, selebaran imbauan, pendataan administrasi, penandatanganan surat pernyataan, serta arahan untuk memindahkan sarana penjualannya.
Hasil pembinaan menunjukkan sebanyak 13 PKL dan pelaku usaha bersedia memindahkan sarana dagangnya secara mandiri. Sementara satu PKL menyatakan kesediaannya direlokasi ke kawasan Mattirotasi Baru (Kembali Nol) yang telah disiapkan Pemerintah Kota Parepare. Adapun enam PKL yang diketahui mengulangi pelanggaran diberikan teguran dan peringatan keras bahwa apabila kembali melanggar akan diproses melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Tempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, seorang pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah turut diberikan pembinaan dan diimbau segera menyelesaikan kewajibannya. Di beberapa titik, petugas juga membantu proses pemindahan sarana berjualan sebagai bentuk pendekatan persuasif agar penataan berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare, Andi Ulfa, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahapan awal yang mengedepankan edukasi dan pembinaan sebelum dilakukan penegakan hukum secara yustisi.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar para pedagang memahami bahwa penataan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan ruang publik yang nyaman bagi seluruh masyarakat. Pemerintah tidak melarang masyarakat berusaha, tetapi aktivitas usaha harus dilakukan sesuai aturan dan pada lokasi yang telah disediakan,” ujar Andi Ulfa.
Ia menambahkan, sosialisasi yang dilakukan merupakan kesempatan bagi para PKL untuk menyesuaikan diri sebelum diberlakukannya tindakan hukum terhadap pelanggaran yang berulang.
“Kami berharap seluruh PKL memanfaatkan tahapan pembinaan ini dengan sebaik-baiknya. Namun apabila masih terdapat pelaku usaha yang tetap mengulangi pelanggaran setelah diberikan pembinaan dan peringatan, maka Satpol PP bersama Tim Terpadu akan menindak sesuai ketentuan melalui Sidang Tipiring di Tempat. Penegakan Peraturan Daerah akan dilaksanakan secara tegas, adil, profesional, dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Parepare berharap kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, aman, bersih, nyaman, dan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan. (MLP).





















Discussion about this post