• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
No Result
View All Result
Beritapers
  • Home
  • Kesehatan
  • Politik
  • Bisnis
  • Dunia
  • Tehnologi
  • Market
  • Finance
  • Investing
Home Berita Hukum

Diduga Korban Pelecehan, Orang Tua Laporkan Di Polres Pinrang Kasus Anak Dibawa Pergi

Astriana by Astriana
12 Agustus 2026
in Berita Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Korban Pelecehan, Orang Tua Laporkan Di Polres Pinrang Kasus Anak Dibawa Pergi
76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on TelegramShare on Whatsapp

BERITAPERS || PINRANG, SULSEL — Dugaan kasus pelecehan yang bermula dari hilangnya seorang anak kini resmi bergulir ke proses hukum. Orang tua korban, perempuan berinisial UCI, mendatangi SPKT Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan, pada 10 Agustus 2026 untuk mengadukan peristiwa yang menimpa buah hatinya.

Laporan resmi tersebut telah diterima kepolisian dan diterbitkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/416/VIII/2026/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN.

Berdasarkan dokumen laporan yang diperlihatkan, kronologi bermula pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan Sekkang Ruba, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Pelapor awalnya menerima informasi mengenai keberadaan anak korban melalui pesan WhatsApp sebelum akhirnya mencoba menghubungi pihak keluarga.

Sorotan tajam tertuju pada dugaan keterlibatan pihak tertentu yang membawa korban pergi dari rumah tanpa izin. Saat dikonfirmasi, pihak terlapor sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, pelapor menyebut sempat mendatangi kediaman terlapor dan melihat yang bersangkutan pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Keterangan yang saling bertolak belakang ini membutuhkan pembuktian hukum. Kepolisian diharapkan segera melakukan pemeriksaan ketat untuk menguji validitas fakta di lapangan, bukan sekadar bersandar pada asumsi.

Anda Mungkin Menyukai Berita ini

Kapolda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Awak Media, Gaungkan Program EWAKO dan Polisi Bersama Masyarakat

Kapolda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Awak Media, Gaungkan Program EWAKO dan Polisi Bersama Masyarakat

19 Oktober 2026
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada

16 Oktober 2026
Usut Kasus Penyekapan Mahasiswi Nunukan, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Raih Penghargaan

Usut Kasus Penyekapan Mahasiswi Nunukan, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Raih Penghargaan

16 Oktober 2026
Babak Baru Sengketa Tanah Pettuadae Maros: Kepala Lingkungan Sebut Objek Lokasi Yayasan Pendidikan Al Markaz Al Islami Salah Alamat!

Babak Baru Sengketa Tanah Pettuadae Maros: Kepala Lingkungan Sebut Objek Lokasi Yayasan Pendidikan Al Markaz Al Islami Salah Alamat!

14 Oktober 2026
Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat

13 Oktober 2026

Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur dan adanya indikasi tindak pelecehan, penanganan tidak boleh berjalan lambat. Pihak Polres Pinrang didesak untuk mengambil langkah cepat dan terukur:

Memastikan keberadaan serta kondisi keselamatan fisik dan psikis anak.

Memanggil dan memeriksa pelapor, terlapor, keluarga korban, serta saksi-saksi kunci.

Menelusuri rekam jejak komunikasi dan mengamankan bukti-bukti digital maupun fisik.

Memastikan sosok terakhir yang berinteraksi langsung dengan korban.

Memberikan kepastian hukum dan transparansi perkembangan kasus kepada pihak keluarga.

Masyarakat menantikan kejelasan dan tindakan nyata dari Polres Pinrang. Jika tidak ditemukan unsur pidana, kepolisian wajib menyampaikannya secara terbuka berdasarkan hasil penyelidikan. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran hukum atau tindak pelecehan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen STTLP dan keterangan pelapor. Dugaan terhadap pihak terlapor belum merupakan fakta yang terbukti secara hukum. Pihak terlapor memiliki hak jawab serta klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap mengikat hingga ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Laporan: Syamsir

Views: 209
Astriana

Astriana

Astriana adalah tokoh yang terkait dengan dunia pendidikan dan jurnalistik, sering terlibat dalam acara pelatihan dan pengembangan keahlian jurnalistik untuk mahasiswa, menunjukkan peran aktifnya dalam meningkatkan literasi media dan kemampuan publikasi di kalangan umum dan akademisi. Dan juga figur yang mendorong kegiatan literasi serta publikasi di lingkungan kampus dan sekolah. (Email: astrianaagus401@gmail.com) 

Related Posts

Kapolda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Awak Media, Gaungkan Program EWAKO dan Polisi Bersama Masyarakat
Berita Hukum

Kapolda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Awak Media, Gaungkan Program EWAKO dan Polisi Bersama Masyarakat

by Rudy Gemulia
1 hari ago
0

Beritapers.com, Makassar- Polda Sulawesi Selatan menggelar kegiatan silaturahmi dan tukar pikiran bersama awak media di Lobby Lontang Adduppangeng Lantai 1 Mapolda Sulsel, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum...

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada
Berita Hukum

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada

by Kemal Situru
5 hari ago
0

BERITAPERS || MAKASSAR – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda...

Usut Kasus Penyekapan Mahasiswi Nunukan, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Raih Penghargaan

Usut Kasus Penyekapan Mahasiswi Nunukan, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Raih Penghargaan

5 hari ago
Babak Baru Sengketa Tanah Pettuadae Maros: Kepala Lingkungan Sebut Objek Lokasi Yayasan Pendidikan Al Markaz Al Islami Salah Alamat!

Babak Baru Sengketa Tanah Pettuadae Maros: Kepala Lingkungan Sebut Objek Lokasi Yayasan Pendidikan Al Markaz Al Islami Salah Alamat!

7 hari ago
Load More

Related News

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

Pemerhati Hukum Desak Dirut PTPN IV Copot Manager Kebun Manako 

21 September 2026
Kapolda Sulsel Arahkan Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin

Kapolda Sulsel Arahkan Personel Polres Luwu Utara, Tekankan Profesionalitas dan Disiplin

27 April 2026
Pemkot Palopo Gelar Jumat Bersih & Sehat di Terminal Dangerakko

Pemkot Palopo Gelar Jumat Bersih & Sehat di Terminal Dangerakko

18 Juli 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Budaya
  • Berita Cuaca
  • Berita Daerah
  • Berita Desa
  • Berita Dunia
  • Berita Ekonomi
  • Berita Foto
  • Berita Hankam
  • Berita Hiburan
  • Berita Hukum
  • Berita Kampus
  • Berita Kesehatan
  • Berita Kota
  • Berita Kriminal
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Opini
  • Berita Pemerintahan
  • Berita Pendidikan
  • Berita Peristiwa
  • Berita Polisi
  • Berita Politik
  • Berita Ragam
  • Berita Religi
  • Berita Seremonial
  • Berita Sorot
  • Berita Sosbud
  • Berita Terbaru
  • Berita TNI
  • Berita Video
  • Breaking News
  • Business
  • Crypto
  • English News
  • Finance
  • Galeri
  • Health
  • International
  • Investing
  • Market
  • Movie
  • News
  • Newsbeat
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pedoman Siber
  • Politics
  • Protest
  • Space
  • Stories
  • Tajuk Utama
  • Technology
  • Trending Topik
  • Women
  • World
Beritapers

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Navigate Site

  • Blog
  • Checkout
  • Disclaimer
  • Elementor
  • Home
  • Home – العربية
  • Home 7
  • Indeks Berita
  • Keranjang
  • Kode Etik
  • Kode Etik Perilaku
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Sitemap_news
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Redaksi
  • Kode Etik Perilaku
  • Kode Etik
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 - 2026 Beritapers.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?