BERITAPERS || GOWA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial RHS (34). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana aborsi terhadap kekasihnya, HS (19), yang tengah hamil tua.
Dugaan praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan di sebuah kamar kos pada Kamis (27/8/2026). Korban HS mengalami pendarahan hebat dan kondisi kesehatan yang memburuk usai dipaksa mengonsumsi obat-obatan keras penggugur janin.
Melihat kondisi korban yang kritis, korban segera dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, hasil pemeriksaan tim dokter mengonfirmasi bahwa janin di dalam kandungan HS telah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muhalis Hairuddin, menjelaskan bahwa penggunaan obat-obatan tersebut gagal mengeluarkan janin secara alami sehingga tim medis harus mengambil tindakan operasi darurat.
”Setelah kondisi janin meninggal di dalam kandungan, yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk tindakan operasi. Janin sudah dalam keadaan tidak bernyawa saat dievakuasi,” tegas AKP Muhalis.
Berdasarkan hasil rekam medis serta keterangan saksi-saksi, diperkirakan usia kehamilan HS telah memasuki usia sekitar delapan bulan saat tindakan aborsi tersebut dipaksakan.
Saat ini, terduga pelaku RHS telah diamankan di Mapolres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami asal-usul obat penggugur kandungan yang digunakan para pelaku.










