Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap serangkaian kasus penipuan online yang terjadi dalam tiga bulan terakhir pada 2026. Sebanyak 22 tersangka diamankan dengan total kerugian korban mencapai Rp1,19 miliar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, 22 tersangka yang diamankan terdiri atas 18 laki-laki dan 4 perempuan. Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus untuk mengelabui korban.
“Selama tiga bulan terakhir di tahun 2026, kita berhasil mengungkap beberapa modus penipuan online dengan total 22 orang tersangka. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp1.196.250.000,” kata Didik saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).
Polisi mencatat ada 11 modus penipuan online yang dilakukan para tersangka. Modus tersebut mulai dari lelang mobil bodong hingga tawaran pekerjaan paruh waktu.
Berikut rinciannya:
Lelang Mobil Bodong
Modus ini dilakukan oleh 1 tersangka yang berada di Lapas Cirebon/Sumatera. Seorang warga Makassar menjadi korban dengan kerugian Rp120 juta.
Penjualan Susu Dapur SPG
Seorang perempuan berinisial H asal Kolaka ditangkap terkait modus ini. Ada 4 korban di Makassar dan Maros dengan total kerugian Rp120 juta.
Penjualan Bibit Kelapa Sawit
Tiga tersangka asal Kabupaten Wajo, yakni A, AA, dan S, menjalankan penipuan dengan modus penjualan bibit kelapa sawit. Total kerugian korban mencapai Rp2,75 juta.
Lowongan Kerja di Bandara
Seorang tersangka berinisial A asal Mamasa menawarkan lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Tiga orang dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar menjadi korban dengan kerugian Rp20 juta.
Penjualan Bata Ringan
Tersangka berinisial LS asal Soppeng menawarkan bata ringan secara online. Dua korban di Makassar dan Maros mengalami kerugian Rp15 juta.
Penjualan Sepeda Motor
Dua tersangka asal Sidrap dan Enrekang, yakni S dan CRR, melakukan penipuan dengan modus jual beli sepeda motor. Korbannya berada di Maros dengan kerugian Rp15,5 juta.
Penjualan iPhone
Enam tersangka asal Parepare, yakni M, A, R, RF, dan N, terlibat dalam penipuan penjualan iPhone. Tiga korban dari Makassar dan Bantaeng mengalami kerugian Rp29 juta.
Bantuan Kemenkeu RI
Tersangka berinisial TR asal Sidrap menggunakan modus pengajuan bantuan fiktif. Seorang warga Bone menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp270 juta.
Penjualan BBM Jenis Solar
Tiga tersangka asal Makassar, yakni O, AG, dan M, melakukan penipuan dengan modus penjualan solar. Korbannya berada di Bone dengan kerugian Rp23 juta.
Penjualan Kerbau Tedong
Seorang tersangka yang berada di Lapas Makassar melakukan penipuan dengan modus jual beli kerbau tedong. Korban dari Makassar mengalami kerugian Rp20 juta.
Pekerjaan Paruh Waktu (Part-Time)
Dua tersangka asal Batam, yakni B dan RP, menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online. Seorang warga Sidrap menjadi korban dengan kerugian paling besar, yakni mencapai Rp614 juta.
Polisi Sita Puluhan Ponsel
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 27 unit handphone berbagai merek, 2 kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, 1 unit printer, serta 4 bendel buku rekening milik korban.
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Didik. (Irsan).










